Rieke Diah Pitaloka: RS Swasta Tidak Boleh Tolak Pasien
Anggota Pansus UU BPJS 2010-2011 itu mendesak aparat penegak hukum memproses pidana pelanggaran yang dilakukan rumah sakit.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) dan Dinas Kesehatan DKI didesak melakukan investigasi dan mengusut tuntas kasus meninggalnya bayi Debora di IGD RS Mitra Keluarga, Kalideres, Jakarta Barat.
Hal itu menurut Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka kepada Tribunnews.com, Senin (11/9/2017).
Selain itu Anggota Pansus UU BPJS 2010-2011 itu mendesak aparat penegak hukum memproses pidana pelanggaran yang dilakukan rumah sakit.
Pun ia mendorong BPJS Kesehatan agar memperluas kerjasama dengan rumah sakit swasta.
Kementerian Kesehatan agar menertibkan rumah sakit nakal dan menerbitkan peraturan semua rumah sakit.
"Termasuk rumah sakit swasta wajib bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan tidak boleh menolak pasien," tegasnya.
Bayi Tiara Debora Simanjorang (4 bulan) peserta BPJS meninggal dunia diduga terlambat mendapat penanganan di ruang gawat darurat bayi PICU (Pediatric Intensive Care Unit) dari RS Mitra Keluarga Kalideres Jakarta Barat karena orang tua belum membayar kekurangan uang muka.
Tindakan rumah sakit tidak segera memasukkan dan merawat pasien di ruang PICU sesuai indikasi medis karena faktor biaya sehingga menyebabkan pasien meninggal dunia adalah kebijakan tidak manusiawi dan melanggar hukum.
"Kebijakan rumah sakit diduga melanggar berbagai Peraturan-Perundang-Undangan," ucap Rieke.
UU yang dilanggar RS Mitra Keluarga, sebut Politikus PDIP itu adalah UU 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 23 Ayat 2.
Pihak Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat, dinilai lalai dalam kasus meninggalnya bayi Tiara Debora.
Demikian dikatakan, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Koesmedi Priharto, di Kantor Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Jalan Kesehatan, Gambir, Senin (11/9/2017).
Kelalaian terjadi dalam mencari rumah sakit rujukan yang bermitra dengan BPJS Kesehatan. Seharusnya pencarian dilakukan sendiri oleh pihak rumah sakit.
Kesalahan lain yang dilakukan pihak RS Mitra Keluarga Kalideres adalah tidak bertanya kepada orangtua Debora terkait cara pembiayaan anaknya.
Akibatnya, pihak rumah sakit tidak mengetahui bahwa Debora adalah pasien BPJS.
Keluarga Debora diminta untuk membayar 50 persen biaya memasukan anaknya ke ruang PICU (pediatric intensive care unit), padahal biaya tersebut bisa ditanggung BPJS.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.