Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bacakan Pleidoi, Umar Samiun Sebut Berhasil Angkat Buton Sejajar Dengan Kabupaten Lain

Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun alias Umar Samiun mengatakan dirinya telah berbuat banyak demi kemajuan untuk Kabupaten Buton.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bacakan Pleidoi,  Umar Samiun Sebut Berhasil Angkat Buton Sejajar Dengan Kabupaten Lain
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Bupati Buton Samsul Umar Samiun. 

Pada sidang tuntutan pada pekan lalu, Umar Samiun dituntut pidana penjara lima tahun dan denda Rp 150 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Umar Samiun dinilai terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca: Desmond Minta KPK Tak Tanggapi Surat Pimpinan DPR soal Novanto

Umar terbukti memberikan uang Rp 1 miliar kepada bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Pemberian uang atau janji Rp 1 miliar tersebut untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili yaitu Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) di Kabupaten Buton Tahun 2011.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas