Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Bayi Debora, Ketua ICMI: Hak Warga Negara Dapatkan Layanan Kesehatan

Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie mengatakan pelayanan kesehatan merupakan hak setiap warga negara.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kasus Bayi Debora, Ketua ICMI: Hak Warga Negara Dapatkan Layanan Kesehatan
facebook
Bayi Debora 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie mengatakan pelayanan kesehatan merupakan hak setiap warga negara.

Jimly mengemukakan hal itu menanggapi kasus kematian bayi Debora yang diduga akibat kelalaian Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres Jakarta Barat.

Tidak hanya itu, ia menyebut negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan kesejahteraan sosial bagi seluruh warga negara.

"Hak warga untuk mendapat pelayanan kesehatan, itu kewajiban negara, negara bertanggung jawab atas kesejahteraan sosial," ujar Jimly dalam konferensi pers yang digelar di Kantor ICMI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2017).

Jimly kemudian menyebutkan hal tersebut tercantum dalam Pasal 33 dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945.

"Pasal 33 dan 34 di Undang-Undang Dasar sudah mengatur itu," jelas Jimly.

Baca: Polda Metro Jaya Mintai Keterangan KPAI dalam Kasus Kematian Bayi Debora

Berita Rekomendasi

Partisipasi masyarakat yang turut menyoroti kasus tersebut memang patut dihargai, namun tentunya negara tetap harus bertanggung jawab atas kelalaian tersebut.

"Bahwa partisipasi masyarakat itu ada, itu dihargai, tapi tidak berarti negara lepas tanggung jawab, tanggung jawab itu ada pada negara," kata Jimly.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu pun menegaskan, dalam membangun rumah sakit juga harus memiliki aturan dan negara harus bisa menangani kelalaian yang dilakukan oleh rumah sakit, baik rumah sakit pemerintah maupun swasta.

"Di bidang kesehatan pun begitu, ada yayasan swasta, bikin rumah sakit ada aturannya kan tapi itu tidak melepaskan tanggung jawab negara," tegas Jimly.

Pada dasarnya, kata Jimly, seluruh masyarakat harus mendapatkan pelayanan kesehatan.

Namun tidak semua rumah sakit bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Oleh karena itu, negara harus bertanggung jawab dalam menangani hal tersebut.

"Misalnya untuk orang miskin diadakan BPJS, maka semua harus dilayani, hanya saja tidak semua rumah sakit punya kontrak dengan BPJS, ada juga rumah sakit yang belum (ikut program BPJS)," pungkas Jimly.

Sebelumnya, kasus kematian bayi Debora menjadi perhatian pemerintah sejak beberapa hari yang lalu.

Bayi Debora diduga tidak segera mendapatkan penanganan medis maksimal dari rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat, lantaran orangtuanya tidak memiliki cukup biaya yang mengakibatkan bayi itu ditolak penanganaannya oleh pihak rumah sakit.

Nyawa Debora pun akhirnya tidak bisa diselamatkan pada Minggu, 3 September 2017 lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas