Kejagung Bantah Ingin Cabut Hak Penuntutan KPK
"Tidak pernah terucap oleh Jaksa Agung itu bahwa dia meminta penuntutan dari KPK," jelas Rum.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Kapuspenkum Kejaksaan Agung, M Rum, membantah bahwa Jaksa Agung HM Prasetyo menyindir kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada saat Rapat Dengar Pendapat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menurut Rum, saat itu Prasetyo hanya menjelaskan mengenai cara kerja lembaga anti korupsi di negara lain yang pernah dikunjungi oleh Kejagung dalam kunjungan kerja.
Baca: Berniat Temui Presiden Jokowi, Pansus Angket KPK Ingin Konsultasi
"Kita Kejagung diundang sama DPR dalam rapat kerja. Kita menjelaskan bahwa ada beberapa kunjungan kerja ke lembaga anti korupsi di Hongkong, Malaysia dan Jaksa Agung Singapura," ujar Rum kepada wartawan di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (13/9/2017).
Pada kesempatan tersebut, kata Rum, Prasetyo menjelaskan perbedaan sistem hukum yang ada dan dilakukan di negara-negara tersebut.
Baca: Penjual Cilok SD Tanjung Duren Mengaku Tidak Melihat Ada Upaya Penculikan Siswi
Dirinya membantah jika atasannya meminta pencabutan hak penuntutan dari KPK.
"Tidak pernah terucap oleh Jaksa Agung itu bahwa dia meminta penuntutan dari KPK," jelas Rum.
Diberitakan sebelumnya, Prasetyo menyarankan agar fungsi penuntutan tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada korps Adhyaksa.
Menurut dia, Indonesia perlu berkaca pada pemberantasan korupsi di Malaysia dan Singapura.