Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ketua ICMI: Ada atau Tidaknya BPJS, Semua Rumah Sakit Harus Layani Pasien

"Di luar soal BPJS, semua rumah sakit sesuai dengan ketentuan UUD, harus melayani pasien gawat darurat,"

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ketua ICMI: Ada atau Tidaknya BPJS, Semua Rumah Sakit Harus Layani Pasien
Tribunnews.com/ Fitri Wulandari
Konferensi pers yang digelar ICMI di Kantor ICMI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie mengatakan ada atau tidaknya BPJS Kesehatan, rumah sakit wajib memberikan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat.

"Di luar soal BPJS, semua rumah sakit sesuai dengan ketentuan UUD, harus melayani pasien gawat darurat," ujar Jimly, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor ICMI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2017).

Seluruh rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta diwajibkan melayani para pasien secara maksimal, meskipun para pasien menggunakan BPJS.

Baca: Kasus Bayi Debora, Ketua ICMI: Hak Warga Negara Dapatkan Layanan Kesehatan

"Ada atau tidak ada BPJS, dia (rumah sakit) wajib melayani," jelas Jimly.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu kemudian menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh mengutamakan sisi komersil.

Rekomendasi Untuk Anda

Ia menilai terkadang rumah sakit tidak segera menangani pasien lantaran mengutamakan uang muka serta jaminan pasien.

Hal tersebut, kata Jimly, merupakan hal yang salah.

Baca: Dibiayai Baznas, ICMI Akan Gelar Pelatihan Bagi 100 Orang Pencari Beasiswa

Bagaimanapun pasien yang memerlukan penanganan darurat harus diutamakan.

"Jadi kalau ada pasien gawat darurat ditanyain dulu KTP, duit ada apa nggak, itu nggak boleh kayak gitu, kalau gawat darurat Itu (pelayanan pasien) nomor satu," kata Jimly.

Jimly pun menyebutkan contoh lainnya, ia menuturkan mungkin saja memang pasien telah mendapatkan penanganan dari pihak rumah sakit.

Baca: Ketua ICMI Anjurkan MK Segera Keluarkan Putusan

Namun, langkah selanjutnya yang diambil rumah sakit itu adalah mempertimbangkan tindak lanjut penanganan karena ternyata pasien bukan dari kalangan mampu.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas