Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi III DPR Loloskan Lima Calon Hakim Agung, Ini Pertimbangannya

"Lima-limanya kita ambil keputusan secara aklamasi dengan pertimbangan bahwa memang kamar-kamar hakim minim sekali."

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Komisi III DPR Loloskan Lima Calon Hakim Agung, Ini Pertimbangannya
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Bambang Soesatyo. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI telah merampungkan seleksi calon hakim agung, Rabu (13/9/2017).

Ada lima calon hakim yang mengikuti seleksi yang sebelumnya telah loloss penyaringan Komisi Yudisial.

Kelima hakim tersebut yakni Muhammad Yunus Wahab, Yasardin, Gazalba Saleh, Kolonel (Chk) Hidayat Manao, dan Yodi Martono Wahyunadi.

Dalam uji kelayakan dan kepatutan tersebut‎ Komisi III DPR RI meloloskan kelima hakim tersebut.

Baca: Kirim Surat Minta Tunda Pemeriksaan Setya Novanto, Fadli Zon Disebut Rusak Marwah Gerindra

"Lima-limanya kita ambil keputusan secara aklamasi dengan pertimbangan bahwa memang kamar-kamar hakim minim sekali. Sekarang ini dikhawatirkan akan banyak menumpukan kasus-kasus yang ada di MA," ujar ketua Komisi III Bambang Soesatyo di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (13/9/2017).

Berita Rekomendasi

Baca: Luhut Sebut Kondisi Setya Novanto Lemes

Kelima hakim yang lolos tersebut akan mengisi kamar kamar hakim yang telah ditentukan.

‎Yakni: Kolonel (Chk) Hidayat Manao Mengisi kamar peradilan militer. Muhammad Yunus Wahab mengisi kamar peradilan perdata.

Yodi Martono Wahyunadi mengisi kamar peradilan Tata Usaha Negara.

Baca: Penjelasan Fadli Zon Tandatangani Surat Permintaan Penundaan Pemeriksaan Setya Novanto

Gazalba Saleh mengisi kamar peradilan Pidana.‎ Yasardin‎ mengisi kamar peradilan agama.

"Pesan kami calon yang kita putusan dan dipilih dan akan kami tetapkan pada paripurna minggu depan, Jangan lagi nodai MA dengan korupsi," katanya.

Kelima calon yang lolos kemudian akan dibawa ke paripurna sebelum diajukan ke presiden untuk disahkan. Berdasarkan Undan-undang nomor 3 tahun 2009 tentang mahkamah agung, presiden menetapkan hakim agung dari nama yang disodorkan DPR paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak tangal pengajuan nama calon diterima presiden.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas