Komisi III DPR Loloskan Lima Calon Hakim Agung, Ini Pertimbangannya
"Lima-limanya kita ambil keputusan secara aklamasi dengan pertimbangan bahwa memang kamar-kamar hakim minim sekali."
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI telah merampungkan seleksi calon hakim agung, Rabu (13/9/2017).
Ada lima calon hakim yang mengikuti seleksi yang sebelumnya telah loloss penyaringan Komisi Yudisial.
Kelima hakim tersebut yakni Muhammad Yunus Wahab, Yasardin, Gazalba Saleh, Kolonel (Chk) Hidayat Manao, dan Yodi Martono Wahyunadi.
Dalam uji kelayakan dan kepatutan tersebut Komisi III DPR RI meloloskan kelima hakim tersebut.
Baca: Kirim Surat Minta Tunda Pemeriksaan Setya Novanto, Fadli Zon Disebut Rusak Marwah Gerindra
"Lima-limanya kita ambil keputusan secara aklamasi dengan pertimbangan bahwa memang kamar-kamar hakim minim sekali. Sekarang ini dikhawatirkan akan banyak menumpukan kasus-kasus yang ada di MA," ujar ketua Komisi III Bambang Soesatyo di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (13/9/2017).
Baca: Luhut Sebut Kondisi Setya Novanto Lemes
Kelima hakim yang lolos tersebut akan mengisi kamar kamar hakim yang telah ditentukan.
Yakni: Kolonel (Chk) Hidayat Manao Mengisi kamar peradilan militer. Muhammad Yunus Wahab mengisi kamar peradilan perdata.
Yodi Martono Wahyunadi mengisi kamar peradilan Tata Usaha Negara.
Baca: Penjelasan Fadli Zon Tandatangani Surat Permintaan Penundaan Pemeriksaan Setya Novanto
Gazalba Saleh mengisi kamar peradilan Pidana. Yasardin mengisi kamar peradilan agama.
"Pesan kami calon yang kita putusan dan dipilih dan akan kami tetapkan pada paripurna minggu depan, Jangan lagi nodai MA dengan korupsi," katanya.
Kelima calon yang lolos kemudian akan dibawa ke paripurna sebelum diajukan ke presiden untuk disahkan. Berdasarkan Undan-undang nomor 3 tahun 2009 tentang mahkamah agung, presiden menetapkan hakim agung dari nama yang disodorkan DPR paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak tangal pengajuan nama calon diterima presiden.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.