Ada Empat Masalah Utama Integritas Partai Politik Menurut KPK
"Dalam panduan itu akan kami jelaskan ada empat masalah utama integritas parpol, yang pertama tidak ada standar etika partai politik dan politisi."
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah memperkuat fungsi pencegahan seperti yang tertuang dalam Pasal 6 UU 30 Tahun 2002 tentang KPK dengan membentuk Sistem Integritas Partai Politik.
KPK yang diwakili Wakil Ketua Basaria Panjaitan sudah melakukan kunjungan ke Partai Demokrat, Rabu (13/9/2017) kemarin dengan disambut langsung Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono.
Baca: Politisi Golkar yang Ditangkap karena Dugaan Narkoba Itu Indra J Piliang
Menurut Basaria hasil kajian dengan partai politik dengan bantuan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) akan menghasilkan dokumen panduan serentak akuntanbilitas parpol pada tahun 2018.
"Dalam panduan itu akan kami jelaskan ada empat masalah utama integritas parpol, yang pertama tidak ada standar etika partai politik dan politisi, kemudian rekruitmen kader dan politisi yang dilakukan secara tradisional dan tidak tertata, tidak ada standar persyaratan," jelas Basaria.
Pada masalah yang ketiga Basaria mengatakan parpol tidak memiliki pendanaan yang memadai.
"KPK sebenarnya mengusulkan peningkatan dana parpol menjadi Rp 10 ribu per suara tapi hanya bertambah dari Rp 108 ke Rp 1.000 saja, masih 10 persen. Dan masalah yang terakhir adalah belum transparan dan akuntabelnya parpol terutama terkait sumber pendanaan," tegasnya.
Menurut Basaria dengan memetakan kekurangan integritas parpol itu, KPK bisa membantu dengan memberikan beberapa rekomendasi.
"Sudah ada beberapa modul yang dikeluarkan KPK untuk memperkuat sistem integritas partai politi yakni buku kode etik parpol dan politik yang ideal, panduan rekruitmen dan kaderisasi, serta modul panduan kelas politik cerdas untuk kader parpol yang disusun LIPI," pungkas Basaria.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.