Dibanding Cari 'Second Opinion' Soal Kesehatan Setya Novanto, KPK Tempuh Jadwal Ulang
KPK memutuskan tidak mengambil langkah dengan meminta pendapat kedua atau second opinion dari dokter lain guna memastikan kesehatan Setya Novanto.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meskipun ada kesimpang siuran penyakit yang diderita Setya Novanto, tersangka korupsi e-KTP sehingga tidak bisa hadir saat diperiksa sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (11/9/2017).
KPK memutuskan tidak mengambil langkah dengan meminta pendapat kedua atau second opinion dari dokter lain guna memastikan kesehatan Setya Novanto.
Baca: MK Kabulkan Permohonan KPK Jadi Pihak Terkait dalam Uji Materi Hak Angket
Padahal KPK memiliki Memorandum of Understanding (MoU) dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk meminta dokter memeriksa kesehatan saksi ataupun tersangka.
"Kami pelajari juga soal keterangan sakit dan keterangan lebih rinci yang dilampirkan pada surat yang disampaikan pada jadwal pemeriksaan kemarin. Tapi kami memutuskan untuk melakukan pemanggilan berikutnya atau pemanggilan kembali yang direncanakan minggu depan," tutur Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (14/9/2017).
Febri menambahkan panggilan kedua untuk pemeriksaan minggu depan sudah ditanda tangani pimpinan KPK, bahkan sudah dikirim ke Setya Novanto.
Dikonfirmasi lebih lanjut apakah pemanggilan kedua Setya menunggu praperadilan selesai atau sebelum praperadilan? Febri tidak menjawab gamblang.
"Intinya pemanggilan dijadwalkan minggu depan. Kami tidak begitu melihat sebelum atau sesudah praperadilan karena ini kan dua proses yang berjalan pararel," tambahnya.
Diketahui, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan ulang Setya Novanto pada pekan depan. Atas penjadwalan ulang itu, KPK berharap Setya Novanto dapat memenuhi surat panggilan kedua yang sudah ditandatangani pimpinan KPK.
Ketua Umum Partai Golkar itu sebelumnya mangkir pada pemeriksaan kemarin, Senin (11/9/2017) dengan alasan sakit dirawat Rumah Sakit (RS) Siloam Semanggi, karena menderita vertigo.
Sementara itu, sidang praperadilan yang diajukan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sedianya digelar hari ini ditunda pada Rabu (20/9/2017) atas permintaan KPK.
Ini karena KPK membutuhkan waktu untukmempersiapkan sejumlah bukti dan saksi guna menjawab permohonan Setya Novanto. Setya Novanto sendiri juga tidak hadir di sidang tersebut.