Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dilaporkan ke MKD DPR, Fadli Zon: Salah Alamat

"Saya kira salah alamat ya, banyak orang berkomentar tentang surat tapi tidak pernah baca suratnya," kata Fadli

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Dilaporkan ke MKD DPR, Fadli Zon: Salah Alamat
Repro/KompasTV
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR Fadli Zon menjawab laporan dirinya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) lantaran menandatangani surat Ketua DPR Setya Novanto yang ditujukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menilai, laporan atas dirinya salah alamat.

"Saya kira salah alamat ya, banyak orang berkomentar tentang surat tapi tidak pernah baca suratnya," kata Fadli kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (14/9/2017).

Baca: Begini Kondisi Anak Balita Indria Kameswari Setelah Dibawa ke Ciamis

Untuk itu Fadli juga menuding bahwa pemberitaan soal tandatangan dirinya di surat tersebut hoax.

Fadli membantah bahwa surat itu, meminta KPK menunda pemeriksaan Novanto dalam perkara e-KTP.

"Itu yang menurut saya dalam asas pemberitaan harus cek n ricek. Suratnya seperti apa isinya seperti apa. Surat yang ditulis itu biasa belasan kali ditulis, bahkan sudah seperti template dan itu menjalankan fungsi pengawasan dan aspirasi masyarakat," kata Fadli.

Berita Rekomendasi

Fadli menegaskan, dirinya sudah ratusan kali membuat surat aspirasi masyarakat seperti yang dikirimnya ke KPK.

"Kami sampaikan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum dan perundangan yang berlaku," katanya.

Baca: Cerita Siswi SD Lolos Upaya Penculikan Saat Jajan Cilok

"Tidak pernah saya meminta menunda, nggak ada. Jadi dilihat dulu apa isinya, tidak ada permintaan penundaan terhadap KPK. Judulnya (surat) aja penyampaian aspirasi masyarakat," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Koordinator Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan Fadli Zon ke MKD.

"Saya melaporkan Fadli zon, yang diduga melanggar kode etik selaku pimpinan dan anggota DPR. Yang mana atas peristiwa mengirim surat kepada KPK yang isinya meminta penundaan pemeriksaan Setya Novanto sampai praperadilan selesai," kata Boyamin di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/9/2017).

Baca: Penjual Cilok SD Tanjung Duren Mengaku Tidak Melihat Ada Upaya Penculikan Siswi

Boyamin mengatakan apa yang dilakukan Fadli Zon tersebut merendahkan harkat dan martabat lembaga legislatif.

"Fadli merendahkan harkat martabat DPR. Kalau toh dipahami kemudian sebagai surat biasa, dikirim saja lewat POS. Atau bahasa saya toh Setya Novanto punya lawyer, punya kemampuan mengirim surat itu. Kalau toh tidak karena sakit suruhan lewat TIKI juga bisa, lewat Gojek juga bisa ya kan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas