KPK Beberkan Kronologi OTT Bupati Batubara OK Arya
Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kian gencar melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
kedelapan orang tersebut tiba di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di lingkungan Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
Kelimanya yakni, Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnain; Kadis PUPR Batubara, Helman Herdadi; Pemilik Dealer Mobil di Kabupaten Batubara, Sujendi Tarsono, serta dua kontraktor, Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar.
Lebih lanjut, Wakil Ketua KPK yang lain, Alexander Marwata menuturkan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Batubara dan sejumlah pihak lainnya, tim mengamankan uang sebesar Rp346 juta, diduga fee proyek untuk OK Arya.
Masih menurut Alex, uang tunai senilai Rp 343 juta itu diduga bagian dari fee proyek senilai total Rp 4,4 miliar yang diterima melalui perantara terkait beberapa proyek pembangunan infrastruktur di Kan Batubara tahun anggaran 2017.
Dimana dari kontraktor Maringan Situmorang (MAS) diduga pemberian fee sebesar Rp 4 miliar terkait dua proyek, yakni
pertama pembangunan jembatan Sentang senilai Rp 32 miliar yang dimenangkan oleh PT GMJ. Proyek kedua, pembangunan jembatan Sei Magung senilai Rp 12 miliar yang dimenangkan oleh PT T.
"Barang bukti Rp 346 juta dalam OTT ini diduga merupakan bagian dari fee sebesar 10 persen terkait dua proyek dari Kontraktor MAS. Sementara dari kontraktor SAZ diduga pemberian fee sebesar Rp 400 juta terkait dengan proyek betonisasi jalan kecamatan Talawi senilai Rp 3,2 miliar," ungkap Alex.
Selain melakukan OTT, guna kepentingan penyidikan, tim KPK juga menyegel sejumlah ruangan seperti rumah dinas Bupati Batubara, rumah tersangka kontraktor Maringan Situmorang (MAS), dan kantor atau dealer mobil milik Sujendi Tarsono (STR) selaku pihak swasta.
Selanjutnya sebagai pihak diduga pemberi Maringa dan Syaiful disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, sebagai pihak diduga penerima OK Arya, Sujendi dan Helma disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.