TPF Ditugaskan Kumpulkan Fakta yang Terjadi Di Rakhine dan Myanmar
"Kesimpulannya, apa yang terjadi di Rakhine tidak bisa lepas dari apa yang terjadi di Myanmar secara keseluruhan,"
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Marzuki Darusman mengatakan Tim Pencari Fakta (TPF) yang dipimpinnya telah mendapatkan mandat dari Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB untuk mengumpulkan fakta serta meneliti konflik yang terjadi di Myanmar, khususnya di Rakhine State.
"Mandat ini menyatakan bahwa TPF ditugaskan untuk melakukan pengumpulan fakta atau penelitian terhadap Rakhine dan Myanmar secara keseluruhan," ujar Kepala Misi Pencari Fakta Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) untuk Myanmar, Marzuki Darusman, di Griya Gus Dur, Pegangsaan, Jakarta Pusat, Kamis (14/9/2017).
Baca: Banyaknya Pengungsi Rohingya di Perbatasan Bangladesh Bisa Menimbulkan Masalah Baru
Dari penelitian dan pengumpulan fakta tersebut, dapat disimpulkan tragedi kemanusiaan yang menimpa etnis Rohingya di Rakhine State tidak bisa dipisahkan dari peristiwa yang selama ini terjadi di Myanmar.
"Kesimpulannya, apa yang terjadi di Rakhine tidak bisa lepas dari apa yang terjadi di Myanmar secara keseluruhan," kata Marzuki.
Baca: Tim Pencari Fakta Kasus Rohingya Sulit Masuk ke Rakhine State
Mantan Pelapor Khusus PBB untuk Situasi HAM di Korea Utara itu pun menegaskan bahwa peristiwa tersebut jika dilihat dari segi geografisnya memang menjangkau negara itu secara keseluruhan.
Kendati demikian, tragedi kemanusiaan yang terjadi hanya terjadi d Rakhine State dan menyasar etnis Rohingya sebagai korbannya.
"Jadi jangkauan geografisnya memang mencapai Myanmar secara keseluruhan, walaupun secara khusus yang terjadi adalah krisis kemanusiaan di Rakhine State," kata Marzuki.
Sebelumnya, TPF Kasus Myanmar diketuai Advokat Mahkamah Agung India, Indira Jaising.
Namun kemudian, pada 27 Juli lalu, Presiden Dewan HAM PBB Joaqun Alexander Maza Martelli menunjuk Marzuki Darusman sebagai Ketua TPF tersebut, menggantikan Indira Jaising.
Marzuki bersama timnya ditugaskan untuk menyelidiki tuduhan pelanggaran HAM oleh pasukan keamanan Myanmar terhadap etnis Rohingya.
Ia bergabung dengan dua anggota lainnya yakni seorang Pengacara asal Sri Lanka dan lulusan Harvard University Radhika Coomaraswamy, serta Konsultan Australia Christopher Dominic Sidoti.
Sesuai mandat yang ditetapkan Dewan HAM PBB dalam resoluai 34/22n yang diadopsi pada 24 Maret 2017, mereka menjalankan tugas tersebut sesuai mandat.
Tim tersebut akan fokus pada negara bagian Rakhine atau Rakhine State yang merupakan rumah bagi etnis atau minoritas muslim Rohingya yang hingga kini tidak memiliki status kewarganegaraan.
TPF tersebut bekerja secara independen dan objektif, serta didukung oleh tim spesialis HAM PBB dari Jenewa.
Marzuki pun sebelumnya pernah bergabung dalam Tim Pencari fakta dalam menyelidiki pelanggaran HAM di Korea Utara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.