Basuki Hariman, Penyuap Patrialis Dijebloskan ke Lapas Tangerang
Majelis Hakim menilai Basuki bersama stafnya Ng Fenny secara sah dan meyakinkan telah menyuap Patrialis Akbar selaku Hakim Konstitusi.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat (15/9/2017) mengeksekusi Dirut CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang.
Eksekusi tersebut dilakukan setelah perkara suap terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar yang menjerat Basuki berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Hari ini jaksa eksekutor KPK melakukan eksekusi terhadap Basuki Hariman ke Lembaga Permasyarakatan Klas 1 Tangerang," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Basuki.
Dalam putusannya Majelis Hakim menilai Basuki bersama stafnya Ng Fenny secara sah dan meyakinkan telah menyuap Patrialis Akbar selaku Hakim Konstitusi.
Ng Fenny dalam kasus ini dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Basuki dan Ng Fenny dinilai terbukti menyuap Patrialis Akbar sebesar USD 50.000 dan denda Rp 4 juta dari janji sebesar Rp 2 miliar terkait uji materi UU nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang diajukan ke MK.
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Basuki dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Atas putusan itu, Basuki maupun Jaksa KPK memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.