Ini Tiga Skenario Jelang Berakhirnya Masa Kerja Pansus Hak Angket KPK Menurut Benny K Harman
Hal itu disampaikan dalam diskusi yang digelar PARA Syndicate di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2017).
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Partai Demokrat Benny K Harman memberikan paparannya mengenai skenario jelang berakhirnya masa kerja panitia khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 28 September 2017 mendatang.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini mengatakan ada tiga skenario besar yang mungkin hadir jelang berakhirnya masa kerja pansus hak angket KPK.
Yang pertama, Benny K Harman menyebut bisa saja akan ada keputusan untuk membekukan KPK secara permanen, minimal tidak menyetujui anggarannya untuk tahun berjalan dan kewenangan KPK akan diambil alih oleh kepolisian serta kejaksaan.
"Tapi skenario ini merupakan yang paling ekstrim dan bisa muncul bila ada penyimpangan hukum berat. Kemungkinan besar skenario ini akan terwujud bila pengajuan praperadilan Setya Novanto untuk penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi E-KTP dikabulkan," jelas Benny.
Baca: Pengamat Minta Pansus Angket KPK Buktikan Tidak Sekedar Dicitrakan Selamatkan Novanto
Hal itu disampaikan dalam diskusi yang digelar PARA Syndicate di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2017).
Yang kedua menurut Benny K Harman adalah kewenangan represif KPK akan dikurangi menjadi hanya penyidikan dan penyadapan.
"Sementara penuntutan dan eksekusi diserahkan ke kejaksaan. Bahkan bisa saja KPK hanya berfungsi sebagai lembaga pencegah korupsi dan fungsi penyidikan diserahkan ke kepolisian," tegasnya.
Dan skenario yang terakhir menurut Benny K Harman adalah revisi undang-undang KPK.
"Perasaan saya revisi ini sudah disiapkan oleh pemerintah. Itu tak akan terwujud tanpa keterlibatan presiden. Tinggal kita tunggu apa sikap yang akan diambil presiden, apakah mendukung, menolak, atau mendiamkan usulan dari pansus hak angket KPK," pungkasnya.