Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Suap Bupati Batubara Pakai Modus Lama

Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Pandjaitan memastikan kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Batubara menggunakan modus lama.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kasus Suap Bupati Batubara Pakai Modus Lama
Tribunnews.com / THERESIA FELISIANI
KPK menetapkan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain (OKA) sebagai tersangka kasus suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di lingkungan Kabupaten Batubara tahun anggaran 2017. 

Dari tangan STR, KPK mendapatkan uang sebesar Rp 250 juta. Dana tersebut yang ditaruh di kantong kresek untuk segera diberikan kepada OK melalui KHA.

Saat berada di Kantor Kabupaten Batubara, KPK melakukan penangkapan terhadap OK dan MNR yang merupakan sopir dari istri OK. Saat itu, KPK pun menemukan uang sebanyak Rp 96 juta.

"Totalnya Rp 346 juta yang kami dapatkan di TKP. Hanya saja, di rekening STR, masih ada dana tersisa sebanyak Rp 1,6 miliar," urainya.

Komisioner KPK lainnya, Alexander Marwata mengatakan lembaga antirasuah itu, tidak ingin kantor-kantor bupati pindah ke gedung KPK.

Ia berharap, seluruh aparat pemerintah daerah, bertindak bersih dan profesional dari segi apapun, termasuk pelelangan yang sudah dilakukan secara elektronik.

"Kami tidak ingin kantor bupati pindah semua ke Kuningan. Jangan ada lagi kongkalikong dan kolusi antara kepala daerah dengan pengusaha. Percuma saja kalau sistemnya bagus, tetapi masih sekongkol, pasti jebol juga," tegasnya.

Ia menilai, peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) harus dikuatkan. Pasalnya, selama ini anggota APIP selalu diangkat dan ditunjuk oleh Kepala Daerah atas dasar suka dan tidak suka.

BERITA TERKAIT

KPK pun telah meminta Kementerian Dalam Negeri dan instansi lain untuk mengubah reposisi anggota APIP agar tidak lagi ditunjuk oleh kepala daerah.

"Kalau kepala daerahnya benar, aparat juga benar, tapi kalau tidak kan, suka-suka mereka untuk angkat anggota APIP," katanya.

Selain itu, Alexander mengatakan juga perlu adanya jenjang karier dan rekam jejak yang baik untuk memilih anggota pengawas internal pemerintah tersebut.

Jika perlu, dilakukan audit terhadap anggota APIP dari pelbagai lembaga audit seperti BPKP.

Bukan hanya itu, dia menjelaskan, sebaiknya ada sanksi yang diberikan kepada Kejaksaan Negeri dan juga Kapolres setempat, apabila kepala daerah melakukan tindak pidana korupsi.

Hal ini ditujukan untuk memberi efek jera.

"Paling tidak, ini akan menakutkan bupatinya. Kajari dan kapolres kena sanksi kalau ada yang melakukan tindak pidana. Selama ini kan diberi kompensasi. Pengawasan di daerah harus bisa berjalan secara baik," kata Alexander. (tribunnews/rio)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas