Kasus Viktor Laiskodat, Bareskrim Periksa Saksi dari Partai Gerindra
Mereka didampingi oleh Ketua DPP Partai Gerindra Iwan Sumule dan dan anggota Fraksi Partai Gerindra, Mangapul Silalahi.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri hari ini memeriksa dua saksi pelapor dari Partai Gerindra dalam kasus dugaan ujaran berbau SARA yang dilakukan oleh Ketua DPP Partai Nasdem, Viktor Bungtilu Laiskodat.
Saksi yang dipanggil tersebut diantaranya tenaga ahli DPR, Savitri Wiguna.
Mereka didampingi oleh Ketua DPP Partai Gerindra Iwan Sumule dan dan anggota Fraksi Partai Gerindra, Mangapul Silalahi.
"Pemeriksaan saksi dari laporan, saksi dari pelapor, kemarin ketika buat laporan saya diminta untuk mendatangkan saksi yang ikut mengetahui adanya pidato video pidato Viktor Laiskodat," ujar Iwan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (15/9/2017).
Sumule mengatakan bahwa video Viktor Laiskodat yang viral tersebut didapatkan dari Savitri.
"Seharusnya dua tapi yang dihadirkan baru satu, yakni Savitri Wiguna, yang satu lagi tidak bisa hadir karena sakit," katanya.
Baca: PPP Komunikasi Intensif Dengan Ridwan Kamil
Seperti diketahui Gerindra, Demokrat, PKS dan PAN, ramai-ramai melaporkan Viktor Laiskodat, ke Bareskrim.
Laporan ini terkait pidato Viktor di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang viral di dunia maya.
Dalam video berdurasi 02.05 tersebut Viktor menyebutkan ada empat partai diantara Gerindra, Demokrat, PKS, dan PAN yang mendukung adanya khilafah.