Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penelitian terhadap Rakhine State Dilakukan dalam Rentang Waktu 5 Sampai 10 Tahun

Marzuki Darusman mengatakan TPF akan melakukan pengumpulan fakta dan penelitian terhadap Rakhine State dan Myanmar dalam rentang 5 sampai 10 tahun.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Penelitian terhadap Rakhine State Dilakukan dalam Rentang Waktu 5 Sampai 10 Tahun
Foto Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
Marzuki Darusman 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Misi Pencari Fakta Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) untuk Myanmar, Marzuki Darusman mengatakan Tim Pencari Fakta (TPF) yang dipimpinnya akan melakukan pengumpulan fakta dan penelitian terhadap Rakhine State dan Myanmar dalam rentang waktu lima hingga 10 tahun terakhir.

"Dari jangkauan periodisasi masa kejadian, TPF telah menetapkan bahwa penelitian akan dilakukan pada sekurang-kurangnya 5 sampai 10 tahun lalu," ujar Marzuki, saat ditemui di Griya Gus Dur, Pegangsaan, Jakarta Pusat, Kamis (14/9/2017).

Hal ini dilakukan agar timnya yang telah diberikan mandat oleh Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB bisa memperoleh pola kejadian yang mengakibatkan kasus kejahatan kemanusiaan terhadap etnis Rohingya.

Baca: Saya Minum Tiga Butir PCC Rasanya Tenang Kaya Terbang, Pas Sadar Sudah Ada di RSJ

Mantan Pelapor Khusus PBB untuk Situasi HAM di Korea Utara itu menambahkan, tugas TPF bukan untuk mencari bukti namun mengumpulkan fakta penyebab terjadinya peristiwa.

"Supaya dapat diperoleh gambaran tentang pola dan kecenderungan kejadian-kejadian, karena TPF bukan lah tim untuk mencari bukti perkara, tapi (tugas TPF) mencari sabab musabab (terjadinya peristiwa)," kata Marzuki.

Berita Rekomendasi

Jika fakta tersebut telah berhasil dihimpun, maka timnya akan langsung merekomendasikan kepada Dewan HAM untuk nantinya bisa menentukan langkah apa yang akan diambil dalam kasus yang tengah diteliti.

"Lalu merekomendasikan kepada Dewan HAM untuk menyampaikan akuntabilitas apa yang harus dilakukan," tegas Marzuki.

Baca: Petugas Pemadam Kebakaran Kota Bandung Meninggal Dunia Setelah Sempat Kritis

Sebelumnya, TPF Kasus Myanmar diketuai oleh Advokat Mahkamah Agung India, Indira Jaising.

Namun kemudian, pada 27 Juli lalu, Presiden Dewan HAM PBB Joaqun Alexander Maza Martelli menunjuk Marzuki Darusman sebagai Ketua TPF tersebut, menggantikan Indira Jaising.

Marzuki bersama timnya ditugaskan untuk menyelidiki tuduhan pelanggaran HAM oleh pasukan keamanan Myanmar terhadap etnis Rohingya.

Ia bergabung dengan dua anggota lainnya yakni seorang pengacara asal Sri Lanka dan lulusan Harvard University Radhika Coomaraswamy, serta Konsultan Australia Christopher Dominic Sidoti.

Tim tersebut akan fokus pada negara bagian Rakhine atau Rakhine State yang merupakan rumah bagi etnis atau minoritas muslim Rohingya yang hingga kini tidak memiliki status kewarganegaraan.

TPF tersebut bekerja secara independen dan objektif, serta didukung oleh tim spesialis HAM PBB dari Jenewa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas