Pimpinan DPR Tegaskan Tak Bisa Intervensi Hasil Keputusan Pansus Angket KPK
"Bisa juga Pansus Angket meminta perpanjangan waktu misalnya karena belum selesai pembahasan secara komprehensif di internal Pansus," kata Taufik.
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Tauifik Kurniawan mengharapkan adanya kepastian hasil kerja yang dilakukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK.
Bila dinilai belum cukup maka dapat mengajukan perpanjangan masa kerja di Rapat Paripurna.
"Diharapkan sudah ada kepastian dari kerja Pansus Angket KPK ini. Kepastian itu apakah finalisasi, rekomendasi atau perpanjangan masa waktu kerja," kata Taufik di Jakarta, Jumat (15/9/2017).
Baca: Rencana Perpanjangan Pansus Angket KPK, Ini Jawaban KPK
Waketum PAN itu menuturkan Pimpinan DPR tidak dapat mendahului sebelum rapat pleno Pansus dilaksanakan terkait masa kerja Pansus Angket.
Taufik menjelaskan keputusan tersebut dikembalikan kepada dinamika internal Pansus sebelum dibawa dalam Rapat Paripurna untuk diambil keputusan.
"Bisa juga Pansus Angket meminta perpanjangan waktu misalnya karena belum selesai pembahasan secara komprehensif di internal Pansus," kata Taufik.
Taufik menegaskan Pimpinan DPR tidak bisa mengintervensi hasil keputusan Pansus meskipun ada ketentuan UU bahwa masa kerja Pansus hanya 60 hari dan harus melaporkan kepada Paripurna.
Baca: Berpijak Kebohongan, Pemuda Muhammadiyah Nilai Tak Ada Urgensi Perpanjangan Pansus Angket KPK
Sejauh ini, kata kata Taufik, jadwal Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan hasil kerja Pansus Angket direncanakan pada 28 September.
Namun tergantung Rapat Pengganti Badan Musyawarah sebelum Rapat Paripurna dilaksanakan.
Sebelumnya, Wakil Ketua Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Masinton Pasaribu mengatakan, pansus akan melaporkan hasil kerja mereka dalam rapat paripurna DPR pada akhir September mendatang.
Dalam rapat paripurna itu, kata Masinton, pansus akan meminta persetujuan rapat untuk perpanjangan masa kerja.
Baca: Pengamat Minta Pansus Angket KPK Buktikan Tidak Sekedar Dicitrakan Selamatkan Novanto
Saat dikonfirmasi mengenai pembahasan di internal pansus, Masinton mengakui ada beberapa data yang harus didalami dan dikonfirmasi lebih jauh. Beberapa temuan yang perlu didalami di antaranya mengenai aset yang tersebar tidak hanya di Jakarta.
Selain itu, pansus juga akan mendalami perihal kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK.
"Nanti pansus akan melaporkan ke rapat paripurna. Rapat paripurna lah yang akan memberikan dan memutuskan apakah perlu diperpanjang atau tidak," kata Masinton di Jakarta, Kamis (14/9/2017).