Polisi Tetapkan Indra J Piliang Tersangka Narkotika
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 127 Undang-Undang Narkotika.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan politikus Indra J Piliang, dan dua rekannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan narkotika.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, Indra bersama dua rekannya telah menjalani pemeriksaan 1x24 jam.
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 127 Undang-Undang Narkotika.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami kenakan Pasal 127 Undang-Undang Narkotika," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2017).
Argo mengatakan, Indra dan dua rekannya ditangkap pada Rabu sekitar pukul 19.30 WIB di Diamon Club & Karaoke, Taman Sari, Jakarta Barat.
Baca: Obat Nyamuk Bakar Diduga Akibatkan Kebakaran Pesantren Kuala Lumpur
Polisi menyatakan, Indra dan dua rekannya sebatas pengguna.
"Tiga-tiganya akan direhabilitasi," ujar Argo.
Dari hasil pemeriksaan, satu di antara tiga berperan sebagai pemesan membeli sabu ke seorang pengedar.
Berdasarkan hasil tes urien, ketiganya positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu.