Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polisi Tetapkan Indra J Piliang Tersangka Narkotika

Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 127 Undang-Undang Narkotika.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi Tetapkan Indra J Piliang Tersangka Narkotika
youtube
Indra J Piliang di Polda Metro Jaya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan politikus Indra J Piliang, dan dua rekannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan narkotika.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, Indra bersama dua rekannya telah menjalani pemeriksaan 1x24 jam.

Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 127 Undang-Undang Narkotika.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami kenakan Pasal 127 Undang-Undang Narkotika," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2017).

Argo mengatakan, Indra dan dua rekannya ditangkap pada Rabu sekitar pukul 19.30 WIB di Diamon Club & Karaoke, Taman Sari, Jakarta Barat.

Baca: Obat Nyamuk Bakar Diduga Akibatkan Kebakaran Pesantren Kuala Lumpur

Polisi menyatakan, Indra dan dua rekannya sebatas pengguna.

Rekomendasi Untuk Anda

"Tiga-tiganya akan direhabilitasi," ujar Argo.

Dari hasil pemeriksaan, satu di antara tiga berperan sebagai pemesan membeli sabu ke seorang pengedar.

Berdasarkan hasil tes urien, ketiganya positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas