Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekjen Kemenhub Kaget Dirjen Hubla Nonaktif Terima Suap Karena Selama Ini Penampilannya Sederhana

Dikonfirmasi soal jumlah suap Rp 20 miliar yang diterima oleh Antonius Tonny Budiono, Sugihardjo mengaku sangat kaget.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sekjen Kemenhub Kaget Dirjen Hubla Nonaktif Terima Suap Karena Selama Ini Penampilannya Sederhana
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Sugihardjo, Sekjen Kementerian Perhubungan, Jumat (15/9/2017) sore selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di kasus dugaan suap terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut TA 2016-2017. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sugihardjo, Sekjen Kementerian Perhubungan, Jumat (15/9/2017) sore selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di kasus dugaan suap terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut TA 2016-2017.

Ditemui usai pemeriksaan, Sugihardjo mengaku ‎dirinya diperiksa untuk dua tersangka sekaligus yakni Antonius Tonny Budiono, Dirjen Hubla nonaktif dan Adiputra kurniawan, Komisaris PT Adhiguna Keruktama.

"‎Untuk tersangka Antonius Budiono saya menjelaskan ke KPK soal tugas pokok dan fungsi saya sebagai Sekjen Kemenhub dan terkait hubungan kerja antara Sekjen dengan Dirjen Perhubungan Laut , jadi seputar dua hal itu, lebih pada tugas dan fungsi," ungkap Sugihardjo.

Sementara itu untuk tersangka Adiputra Kurniawan, kepada penyidik Sugihardjo mengaku tidak mengenal sosok Adiputra ‎bahkan tidak pernah bertemu.

Baca: Kasus Suap Dirjen Hubla, KPK Periksa Sekjen Kementerian Perhubungan

‎Dikonfirmasi soal jumlah suap Rp 20 miliar yang diterima oleh Antonius Tonny Budiono, Sugihardjo mengaku sangat kaget.

Bukan tanpa alasan, ini karena dia mengenal Antonius Tonny Budiono sebagai orang yang sederhana.

Berita Rekomendasi

"Saya kaget, waktu istrinya Pak Tonny meninggal saya kan hadir, rumahnya itu sederhana sekali. Pas saya rapat di DPR, saya tidak bawa mobil lalu pulang bareng beliau, mobilnya itu Innova bukan Camry," tambahnya.

Seperti diketahui, KPK kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dengan perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut (Hubla) tahun anggaran 2016-2017.

Dalam OTT yang dilakukan pada Rabu (23/8/2017) malam hingga Kamis (24/8/2017) sore, penyidik mengamankan lima orang di beberapa lokasi terpisah lalu dibawa ke KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Kelima orang tersebut yakni Antonius Tonny Budiono (ATB)-Dirjen Perhubungan Laut, Adiputra Kurniawan (APK)-Komisaris PT Adhi Guna Keruk Tama (PT AGK)‎, S-Manager kauangan PT AGK, DG-Direktur PT AGK, dan W-Kepala Sub Direktorat Pengerukan dan Reklamasi.

Dari hasil OTT, penyidik menyita sejumlah uang dan kartu ATM di kediaman ATB di Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Disana ada empat kartu ATM dari tiga bank penerbit berbeda dalam penguasaan Antonius Tonny Budiono.

Selain itu ada juga 33 tas berisi uang dalam pecahan mata uang Rupiah, US Dolar, Poundsterling, Euro, Ringgit Malaysia, senilai total Rp 18,9 miliar cash dan dalam rekening Bank Mandiri terdapat sisa salso Rp 1,174 miliar. Sehingga total uang yang ditemukan di rumah ATB totalnya Rp 20 miliar.

Diduga pemberian uang oleh Adiputra Kurniawan kepada Antonius Tonny Budiono ‎terkait dengan pekerjaan Pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang, Jawa Tengah.

Setelah dilakukan pemeriksaan selama 1x24 jam dilanjutkan dengan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan dan pengadaan proyek barang dan jasa di lingkungan Dirjen Perhubungan Laut TA 2016-2017 yang dilakukan oleh Antonius Tonny Budiono selaku Dirjen Perhubungan Laut dan KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan.

Sejalan dengan peningkatan status ke penyidikan, KPK menetapkan dua tersangka yakni Antonius Tonny Budiono (ATB)-Dirjen Perhubungan Laut, Adiputra Kurniawan (APK)-Komisaris PT Adhi Guna Keruk Tama (PT AGK)‎.

Atas perbuatannya Adiputra Kurniawan selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Antonius Tonny Budiono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12‎B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 tahun 2001.

Untuk kepentingan pembuktian, KPK telah menyegel sejumlah ruangan diantaranya Mess yang digunakan Antonius Tonny Budiono, ruang kerja Antonius Tonny Budiono di Kantor Kementerian Perhubungan, dan kantor PT AGK di Sunter, Jakarta Utara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas