Dukungan Tegas Presiden Jokowi Terhadap OTT KPK
Bersamaan KPK melakukan OTT terhadap empat orang yang kini sudah berstatus tersangka itu, Jokowi tengah melakukan kunjungan kerja di Banjarmasin.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan dukungannya terhadap Opereasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Banjarmasin.
Bersamaan KPK melakukan OTT terhadap empat orang yang kini sudah berstatus tersangka itu, Jokowi tengah melakukan kunjungan kerja di Banjarmasin.
Baca: Diskon Matahari di Pasaraya Blok M: Barang dengan Diskon 75 Persen Ludes
"Saat di kota itu KPK baru saja menggelar Operasi Tangkap Tangan. Saya mendukung penuh OTT tersebut," tegas Jokowi dalam halamannya di Facebook @jokowi, Sabtu (16/9/2017) beberapa waktu lalu.
Agar tidak terulang kembali, Jokowi pun mengingatkan kepada semua pihak agar dapat menggunakan dan mengelola uang rakyat dengan penuh tanggung jawab.
Caranya? Pertama, kata Jokowi, hati-hati dalam mengelola keuangannya, baik APBD dan APBN. Itu adalah uangnya rakyat, hati-hati.
Yang kedua juga yang berkaitan dengan gratifikasi, hati-hati.
"Semuanya hati-hati. Komitmen pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi di Tanah Air sangat jelas," ucap Kepala Negara.
KPK selesai melakukan gelar perkara terkait OTT di Banjarmasin.
Hasilnya, Jumat (15/9/2017) malam, KPK menetapkan empat orang tersangka yakni Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali, Direktur Utama PDAM Bandarmasih Muslih, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Andi Effendi dan Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih Transis.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan keempatnya diduga terlibat dalam kasus dugaan suap persetujuan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin kepada PDAM Bandarmasih sebesar Rp50,5 miliar.
Dalam OTT itu, penyidik mengamankan uang sebesar Rp48 juta.
Uang tersebut diduga bagian dari Rp150 juta milik Muslih, yang bersumber dari rekanan PDAM, PT CSP.
Alex menduga uang yang diserahkan Muslih itu sudah dibagi-bagikan kepada Anggota DPRD Banjarmasin lainnya terkait dengan persetujuan Raperda tersebut.
"Untuk kepentingan penyidikan, tim juga menyegel sejumlah ruangan seperti ruang kerja Ketua DPRD, ruang Ketua Pansus, ruangan lain di DPRD Banjarmasin, ruang kerja Dirut PDAM, dan ruang kerja Manajer Keuangan PDAM," tambah Alex.
Untuk tersangka Muslih dan Transis sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara itu, Iwan dan Andi sebagai penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.