Orang Kaya Itu Kini Tidur di Kamar 3x4 Meter
Dia harus mendekam di penjara Kantor Polres Jakarta Timur, Jatinegara bersama dengan tahanan KPK lainnya.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Malvyandie Haryadi
Tamu yang akan mengunjungi tahanan KPK, diharuskan untuk mendapatkan izin terlebih dahulu dari lembaga antirasuah tersebut.
Setelah itu, tamu baru dapat mengunjungi tahanan jika sudah mendapat persetujuan dan dalam jam besuk yang sudah ditentukan oleh Polres.
"Semua harus izin KPK dulu kalau tahanan dari sana. Kita kan cuma dititipkan saja," jelasnya.
Hingga saat ini, dirinya belum mengetahui siapa saja yang sudah menjenguk dua tahanan KPK itu. Pasalnya, KPK baru menitipkannya beberapa hari belakangan.
"Tidak tahu ya. Hari ini kan libur, jadi tidak ada yang jenguk," kata Andry.
Hanya saja, sebelum masuk ruang tahanan di Polres Jakarta Timur, OK Arya Zulkarnaen sempat ditemui oleh pihak keluarga di Gedung KPK, Kamis (14/9).
Pihak keluarga membawa satu koper yang dikabarkan diperuntukkan bagi si Bupati. Namun begitu, Andry belum dapat memastikan barang apa saja yang dibawa oleh OK Arya sebelum masuk ke dalam tahanan.
"Saya tidak begitu hafal. Kewenangan itu di KPK," kata dia.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, para tersangka dari kasus Kabupaten Batubara dan Banjarmasin ditempatkan di tempat yang berbeda.
Dari kasus PDAM Banjarmasin, Iwan dan Andi akan ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Guntur, Jakarta Selatan, Muslih akan ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat, sedangkan Trensis ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.
Sementara dari kasus suap proyek infrastruktur di Kabupaten Batubara, tersangka yang diduga sebagai pihak penerima, yaitu OK Arya Zulkarnain (OKA) ditahan di Polres Jakarta Timur, dan Kepala Dinas PUPR Pemkab Batubara Helman Herdady (HH) ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat.
Sedangkan pemilik dealer mobil Sujendi Tarsono (STR) ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK C1.
Kemudian untuk para tersangka diduga sebagai pihak pemberi, yakni duo orang kontraktor masing-masing Maringan Situmorang (MAS) ditahan di Rutan Cipinang Jakarta Timur dan Syaiful Azhar (SAZ) ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
"Para tersangka ditahan untuk 20 hati pertama masa penahanan," kata Febri saat dikonfirmasi oleh Kompas.com.(rio)