Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Resolusi Rohingya Ditolak AIPA, Legislator Indonesia Usulkan Pemerintah Keluar dari ASEAN

Salah seorang anggota delegasi Indonesia Abdul Kadir Karding meminta pemerintah meninjau ulang posisi Indonesia di ASEAN.

Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Resolusi Rohingya Ditolak AIPA, Legislator Indonesia Usulkan Pemerintah Keluar dari ASEAN
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Delegasi Indonesia dalam Sidang Umum ke-38 Parlemen se-Asia Tenggara atau ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) di Filipina menyesalkan sikap sejumlah negara yang menolak membahas krisis Rohingya.

Salah seorang anggota delegasi Indonesia Abdul Kadir Karding meminta pemerintah meninjau ulang posisi Indonesia di ASEAN.

“Kalau ASEAN tidak bersikap terhadap kekerasan yang dialami etnis Rohingya maka ada baiknya kita usulkan pemerintah tidak perlu ikut ASEAN lagi,” kata Karding dalam keterangan tertulis, Minggu (17/9/2017).

Baca: Kasus Video Gay, LPAI Soroti Ancaman Nyata Bahaya Homoseks Terhadap Anak-anak

Legislator dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ini mengatakan krisis Rohingnya merupakan resolusi penting yang disampaikan delegasi Indonesia sejak sidang AIPA dibuka pada Sabtu (16/9/2017).

Namun resolusi ini ditolak oleh Myanmar dan sejumlah negara lain seperti Laos, Singapura, dan Kamboja.

Myanmar berdalih etnis Rohingya ialah teroris, sehingga penyelesaian atas persoalan mereka tidak perlu dicampuri negara lain.

Berita Rekomendasi

Baca: 54 Ton Bantuan Indonesia untuk Pengungsi Rohingya Tiba di Bangladesh

Berbeda dengan Myanmar, Indonesia menganggap persoalan Rohingnya adalah persoalan kemanusiaan yang berkaitan dengan amanat kemerdekaan serta prinsip politik kemanusiaan yang dianut ASEAN.

“Kami ingin ASEAN ikut bersuara dan bersikap membela Rohingya. Karena ASEAN didirikan di atas prinsip kemanusiaan dan menentang penindasan,” ujar Karding.

Sekretaris Jendral DPP PKB ini menyatakan resolusi Rohingya yang diinisiasi Indonesia terdiri dari lima poin.

Pertama, meminta semua pihak yang bertikai untuk menahan diri dari menggunakan cara-cara kekerasan dan meminta AIPA untuk membantu mencari solusi terbaik dalam waktu sesingkat-singkatnya.

Kedua, meminta pemerintah dan parlemen Myanmar untuk mempercepat proses rekonsiliasi dan mengembalikan stabilitas keamanan di negaranya.

Baca: Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Dijebloskan ke Rutan Cipinang

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas