Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sampai Hari Ini, Dhandy Dwi Laksono Belum Menerima Surat Resmi dari Polda Jatim

Ia juga menyinggung Presiden RI ke-5, Megawati Soekarnoputri dalam tulisannya. Tulisan itu kemudian dikutip berbagai media arus utama

Editor: Sanusi
zoom-in Sampai Hari Ini, Dhandy Dwi Laksono Belum Menerima Surat Resmi dari Polda Jatim
Nurmuliarekso Purnomo
Dhandy Dwi Laksono, penulis dilaporkan oleh organisasi sayapPartai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), karena dianggap ujaran kebencian. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak dilaporkan oleh Repdem, organisasi sayap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), pada 6 September lalu, Dhandy Dwi Laksono mengaku belum juga menerima surat resmi dari Polda Jawa Timur.

"Saya belum menerima panggilan apapun, saya hanya baca pemberitaan, Polda Jatim sedang menyiapkan ahli bahasa, kami menunggu," ujarnya kepada wartawan dalam konfrensi pers di kantor Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Jakarta Pusat, Minggu (17/9/2017).

Dalam kesempatan itu ia sempat berkelakar, bahwa ia tidak sampai menyiapkan alat-alat mandi, untuk berjaga-jaga jikalau mantan wartawan SCTV yang kini aktif membuat film dokumenter itu, jadi ditahan polisi karena laporan dari Repdem.

"Saya tidak menyiapkan alat mandi," katanya.

Dhandy Dwi Laksono dilaporkan atas tulisan yang diunggahnya di Facebook, yang sedikit banyaknya membahas soal sikap penerima nobel yang kini menjabat sebagai pemimpin Myanmar, Aung San Suu Kyi, yang dianggap kurang berperan dalam konflik Rohingya.

Ia juga menyinggung Presiden RI ke-5, Megawati Soekarnoputri dalam tulisannya. Tulisan itu kemudian dikutip berbagai media arus utama.

Tulisan tersebut dianggap sebagai ujaran kebencian oleh Repdem, yang kemudian melaporkan Dhandy Dewi Laksono ke Polda Jawa Timur. Ia dilaporkan dengan Undang-Undang nomor 19 tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berita Rekomendasi

Dhandy Dwi Laksono menyayangkan hingga tulisannya itu dilaporkan ke Polisi. Ia berharap siapapun yang tidak terima dengan tulisan tersebut, membahasnya dengan tulisan tandingan. Ia menolak jika dianggap tulisannya itu sebagai bagian dari ujaran kebencian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas