Sampai Hari Ini, Dhandy Dwi Laksono Belum Menerima Surat Resmi dari Polda Jatim
Ia juga menyinggung Presiden RI ke-5, Megawati Soekarnoputri dalam tulisannya. Tulisan itu kemudian dikutip berbagai media arus utama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak dilaporkan oleh Repdem, organisasi sayap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), pada 6 September lalu, Dhandy Dwi Laksono mengaku belum juga menerima surat resmi dari Polda Jawa Timur.
"Saya belum menerima panggilan apapun, saya hanya baca pemberitaan, Polda Jatim sedang menyiapkan ahli bahasa, kami menunggu," ujarnya kepada wartawan dalam konfrensi pers di kantor Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Jakarta Pusat, Minggu (17/9/2017).
Dalam kesempatan itu ia sempat berkelakar, bahwa ia tidak sampai menyiapkan alat-alat mandi, untuk berjaga-jaga jikalau mantan wartawan SCTV yang kini aktif membuat film dokumenter itu, jadi ditahan polisi karena laporan dari Repdem.
"Saya tidak menyiapkan alat mandi," katanya.
Dhandy Dwi Laksono dilaporkan atas tulisan yang diunggahnya di Facebook, yang sedikit banyaknya membahas soal sikap penerima nobel yang kini menjabat sebagai pemimpin Myanmar, Aung San Suu Kyi, yang dianggap kurang berperan dalam konflik Rohingya.
Ia juga menyinggung Presiden RI ke-5, Megawati Soekarnoputri dalam tulisannya. Tulisan itu kemudian dikutip berbagai media arus utama.
Tulisan tersebut dianggap sebagai ujaran kebencian oleh Repdem, yang kemudian melaporkan Dhandy Dewi Laksono ke Polda Jawa Timur. Ia dilaporkan dengan Undang-Undang nomor 19 tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dhandy Dwi Laksono menyayangkan hingga tulisannya itu dilaporkan ke Polisi. Ia berharap siapapun yang tidak terima dengan tulisan tersebut, membahasnya dengan tulisan tandingan. Ia menolak jika dianggap tulisannya itu sebagai bagian dari ujaran kebencian.