Ahli Psikologi Forensik: Tidak Ada Tekanan Penyidik KPK Kepada Miryam Haryani
Hasilnya tidak dijumpai secara signifikan tekanan yang dilakukan penyidik selama proses penyidikan
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
![Ahli Psikologi Forensik: Tidak Ada Tekanan Penyidik KPK Kepada Miryam Haryani](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/miryam-jalani-sidang-perdana_20170713_203039.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Miryam S Haryani disebut tidak mengalami tekanan saat dimintai keterangannya oleh penyidi Komisi Pemberantasan Korupsi saat menjadi saksi dugaan korupsi e-KTP saat penyidikan.
Ahli Psikologi forensik Reni Kusumawardani mengatakan pendapatnya itu usai menganalisis hasil video pemeriksaan Miryam S Haryani.
"Hasilnya tidak dijumpai secara signifikan tekanan yang dilakukan penyidik selama proses penyidikan," kata Reni saat sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (18/9/2017).
Reni Kusumawardani menuturkan pihaknya telah melakukan observasi terstruktur terhadap tiga video pemeriksaan Miryam S Haryani.
Hasil pendalaman tim psikologi forensik, kata Reni, memang menunjukkan ada perasaan stres ataupun perasaan tertekan yang dialami Miryam dalam proses penyidikan di KPK.
Namun sikap tertekan tersebut adalah sebagai stimulus atau pemicu. Perasaan tertekan tersebut disebabkan oleh hal-hal yang tidak terjadi dalam proses penyidikan di KPK.
"Jadi tertekan hal-hal lain yang bukan terjadi pada saat itu. Ada faktor-faktor lain," ujar ketua Asosiasi Psikologi Forensik itu.
Reni meyakinkan pendapatnya karena pihaknya juga menganalisais mengengai kalimat-kalimat yang diucapkan Miryam saat diperiksa penyidik KPK.
"Jadi kami menguji dengan mencari konten-konten kalimatnya. Teknik observasi terstruktur, tujuan yang akan dituju untuk menjawab apakah memang ada tekanan yang dilakukan penyidik atau tidak berdasarkan teori," ungkap Reni.
Baca: Golkar Sayangkan Pihak yang Politisasi Rohingya Untuk Menekan Pemerintah
Reni mengatakan mereka bahkan sampai tiga kali menyaksikan tayangan pemeriksaan Miryam.
Mereka mengamati bahasa tubuh Miryam misalnya intonasi suara, posisi duduk, kelopak mata dan lainnya.
Sekadar informasi, Miryam didakwa Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.