Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Begini Modus Pelaku Sebarkan Tablet PCC Kepada Anak dan Remaja

"Ada orang dewasa mendatangi beberapa korban dan mengiming-imingi secara gratis,"

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Begini Modus Pelaku Sebarkan Tablet PCC Kepada Anak dan Remaja
ISTIMEWA
Paracetamol Cafein Carisoprodol (PCC) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penyidikan Obat dan Makanan BPOM RI Hendri Siswadi menjelaskan awal mula terjadinya kasus peredaran tablet PCC yang membuat 1 orang tewas dan 42 orang lainnya dirawat di rumah sakit di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Ia menyebut ada orang yang mendatangi para korban dan menawarkan mereka PCC tanpa harus membayar.

Baca: Polisi Geledah Pabrik Pengolahan PCC di Cimahi

"Ada orang dewasa mendatangi beberapa korban dan mengiming-imingi secara gratis," ujar Hendri, saat ditemui di Gedung C, Kantor BPOM, Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2017).

Kepada korban yang masih di bawah umur, orang yang menyebarkan tablet PCC mengatakan obat yang diberikannya bisa menghilangkan rasa pusing jika dikonsumsi tiga kali.

"(Orang itu mengatakan pada para korban) 'Kalau ada yang pusing dan stres, ini obatnya, makan tiga kali'," jelasnya.

BERITA REKOMENDASI

Baca: BPOM: Tablet PCC Sudah Tidak Ada di Toko Obat, Kecuali Beredar Secara Ilegal

Sementara kepada korban remaja yang usia 19 tahun, orang penyebar tablet PCC menebut obat yang dibawanya sebagai obat penambah tenaga atau energi.

"Kalau (untuk) anak yang umur 19 tahun, (orang itu) menyebutkan (PCC) ini bisa digunakan untuk menambah energi," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny K Lukito mengatakan adanya unsur kesengajaan dalam pemberian tablet PCC tersebut agar remaja penerus bangsa 'rusak' secara mental dan bertindak agresif.

"Jadi ini hasil wawancara kami dengan korban di Kendari, itu kami menyimpulkan ada unsur kesengajaan," kata Penny.

Baca: BPOM: Konsumsi Tablet PCC Jangka Pendek Saja Sudah Bahaya, Apalagi Jangka Panjang


Pernyataan tersebut ia sampaikan untuk menanggapi perkembangan kasus peredaran PCC yang mengandung tiga kandungan, yakni Parasetamol, Carisoprodol, dan Cafein.

Tablet yang dikonsumsi sejumlah remaja di Kendari itu menewaskan 1 orang dan membuat 42 orang lainnya dirawat di rumah sakit.

PCC merupakan produk ilegal dan tidak pernah terdaftar sebagai obat di Badan POM.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas