Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPOM: Tablet PCC Sudah Tidak Ada di Toko Obat, Kecuali Beredar Secara Ilegal

"(Carisoprodol dan Somadril sudah) tidak ada di toko obat, kecuali (beredar) secara ilegal mungkin, tapi bukan di toko obat,"

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Adi Suhendi
zoom-in BPOM: Tablet PCC Sudah Tidak Ada di Toko Obat, Kecuali Beredar Secara Ilegal
Tribunnews.com/ Fitri Wulandari
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny K Lukito digelar di Gedung C, Kantor BPOM, Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny K Lukito menegaskan obat yang diberi nama Somadril telah ditarik dari peredaran.

Hal tersebut lantaran Somadril mengandung senyawa Carisoprodol.

Jika obat tersebut masih beredar, ia yakin bahwa obat tersebut beredar secara ilegal dan tidak didapatkan di toko obat.

Baca: BPOM: Konsumsi Tablet PCC Jangka Pendek Saja Sudah Bahaya, Apalagi Jangka Panjang

"(Carisoprodol dan Somadril sudah) tidak ada di toko obat, kecuali (beredar) secara ilegal mungkin, tapi bukan di toko obat," ujar Penny, di Gedung C, Kantor BPOM, Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2017).

Menurutnya, seharusnya obat yang mengandung sentawa tersebut, sudah tidak bisa didapatkan di toko obat yang memiliki izin resmi.

Berita Rekomendasi

"Harusnya tidak ada ya, apalagi di apotek atau toko obat legal," jelas Penny.

Baca: Patrialis Akbar Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Karena itu Penny menyebut, obat itu bisa saja diperoleh dari orang per orang atau bahkan toko obat yang beroperasi secara ilegal.

"Bisa jadi ada toko obat yang tidak legal, atau (diedarkan) secara orang per orang," kata Penny.

Pernyataan tersebut ia sampaikan untuk menanggapi perkembangan kasus peredaran PCC yang mengandung tiga kandungan, yakni Parasetamol, Carisoprodol, dan Cafein.

Baca: Batu Berbentuk Kepala Gajah dan Berbadan Ular Diamankan Pihak Museum Sri Baduga

Tablet yang dikonsumsi oleh sejumlah remaja di Kendari itu menewaskan 1 orang dan membuat 42 orang lainnya dirawat di rumah sakit.

PCC merupakan produk ilegal dan tidak pernah terdaftar sebagai obat dalam Badan POM.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas