BPOM: Tablet PCC Sudah Tidak Ada di Toko Obat, Kecuali Beredar Secara Ilegal
"(Carisoprodol dan Somadril sudah) tidak ada di toko obat, kecuali (beredar) secara ilegal mungkin, tapi bukan di toko obat,"
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny K Lukito menegaskan obat yang diberi nama Somadril telah ditarik dari peredaran.
Hal tersebut lantaran Somadril mengandung senyawa Carisoprodol.
Jika obat tersebut masih beredar, ia yakin bahwa obat tersebut beredar secara ilegal dan tidak didapatkan di toko obat.
Baca: BPOM: Konsumsi Tablet PCC Jangka Pendek Saja Sudah Bahaya, Apalagi Jangka Panjang
"(Carisoprodol dan Somadril sudah) tidak ada di toko obat, kecuali (beredar) secara ilegal mungkin, tapi bukan di toko obat," ujar Penny, di Gedung C, Kantor BPOM, Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2017).
Menurutnya, seharusnya obat yang mengandung sentawa tersebut, sudah tidak bisa didapatkan di toko obat yang memiliki izin resmi.
"Harusnya tidak ada ya, apalagi di apotek atau toko obat legal," jelas Penny.
Baca: Patrialis Akbar Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
Karena itu Penny menyebut, obat itu bisa saja diperoleh dari orang per orang atau bahkan toko obat yang beroperasi secara ilegal.
"Bisa jadi ada toko obat yang tidak legal, atau (diedarkan) secara orang per orang," kata Penny.
Pernyataan tersebut ia sampaikan untuk menanggapi perkembangan kasus peredaran PCC yang mengandung tiga kandungan, yakni Parasetamol, Carisoprodol, dan Cafein.
Baca: Batu Berbentuk Kepala Gajah dan Berbadan Ular Diamankan Pihak Museum Sri Baduga
Tablet yang dikonsumsi oleh sejumlah remaja di Kendari itu menewaskan 1 orang dan membuat 42 orang lainnya dirawat di rumah sakit.
PCC merupakan produk ilegal dan tidak pernah terdaftar sebagai obat dalam Badan POM.