Jaksa KPK Hadirkan Ahli Psikologi Forensik dalam Sidang Kasus Miryam Haryani
Keterangan Reni Kusumowardhani sebelumnya telah digunakan saat berkas perkara Miryam S Haryani masih dalam tahap penyidikan KPK.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan Ketua Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia ( Apsifor) Reni Kusumowardhani dalam sidang dugaan memberikan keterangan tidak benar terdakwa Miryam S Haryani.
Reni akan memberikan keterangan sesuai bidang keahliannya untuk menganalisis atau menjelaskan mengenai kondisi seseorang yang memberikan keterangan tidak benar atau keterangan tidak benar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (18/9/2017).
Baca: Kapolda Metro Jaya Tegaskan Kabar Diskusi PKI di LBH Hoax
Seperti diketahui, Miryam menjadi terdakwa karena memberikan keterangan tidak benar saat penyidikan dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik.
Keterangan Reni Kusumowardhani sebelumnya telah digunakan saat berkas perkara Miryam S Haryani masih dalam tahap penyidikan KPK.
Baca: Cerita Ketua Yayasan Pesantren Ibnu Masud yang Sudah Keluarkan Puluhan Staf Radikal
Miryam membantah di persidangan seluruh isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah dia tandatangani saat penyidikan KPK.
Miryam mengatakan dia terpaksa menuruti kemauan penyidik karena merasa diancam dan ditekan oleh penyidik KPK.
Miryam didakwa Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.