Perwakikan 517 Kepala Kampung di Kabupaten Yahukimo Menghadap DPR RI
Perwakikan 517 Kepala Kampung di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua diterima secara resmi oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Pusat
Editor: Toni Bramantoro
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perwakikan 517 Kepala Kampung di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua diterima secara resmi oleh Ketua Komisi II DPR Pusat, Zainudin Amali, SE di Gedung DPR Pusat Senin (18/9/2017) siang.
Dalam pertemuan tersebut Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali didampingi Sekreris Komisi 2 DPR beserta sejumlah Anggota DPR lainnya di antaranya Jimmy Ijie.
Jimmy Damianus Ijie adalah Anggota DPR RI Komisi II Fraksi PDI Perjuangan dari Daerah pemilihan Papua.
Sementara Perwakilan 517 Kepala Kampung dari Kabupaten Yahukimo ini dipimpin oleh Set Matuan serta beberapa Kepala Kampung lainnya.
Dalam pertemuan tersebut Set Matuan menyerahkan satu buah berkas kronologi penonaktifan mereka beserta surat permohonan agar Komisi II DPR menindaklanjuti kasus ini dengan memberitahukan kepada Kementrian Dalam Negeri serta instansi terkait lainnya.
Sebelum berdialog dengan Ketua Komisi 2 bersama Sekretaris Komisi dan sebagian Anggota Komisi 2, mereka membentangkan poster bertuliskan butir-butir tuntutan dan harapan dari 517 Kepala Kampung dari Kabupaten Yahukimo ini.
Ketua Komisi 2 DPR, Zainudin Amali, dalam kesempatan itu memberikan apresiasi atas usaha dari 517 Kepala Kampung di Yahukimo yang menuntut keadilan atas kesewenang-wenangan Bupati Yahukimo menonaktifkan mereka.
Dalam kesempatan itu Zainudin Amali mengatakan masalah penonaktifan 517 Kepala Kampung di Yahukimo ini adalah masalah serius.
Ini bukan masalah main-main, kesewenangan tidak boleh terjadi di negeri ini.
Selain itu dia mengatakan memo yang dikeluarkan oleh Bupati Yahukimo, Abock Busup, tidak mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Karena itu Zainudin Amali meminta agar memo dari Bupati tersebut harus segera dicabut.
Untuk itu pihaknya segera akan menyurati Kementerian Dalam Negeri untuk segera memanggil Bupati Yahukimo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dia berharap Kepala Kampung yang dipilih secara resmi berdasarkan UU. RI, No. 6 Tahun 2014 dan SK Bupati Kab. Yahukimo Periode 2009 - 2015, Nomor: 27 Tahun 2015 diaktifkan kembali.
Tidak ada pilihan lain kecuali mengaktifkan kembali 517 Kepala Kamoung ini sampai masa jabatannya selesai tahun 2021.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.