PAN Setuju UU Penyadapan Agar Tidak Ada yang Dirugikan
Pembenahan tersebut melalu wacana pembuatan Undang-undang khusus penyadapan.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) setuju dengan pembenahan mekanisme penyadapan sejumlah lembaga penegak hukum termasuk KPK.
Pembenahan tersebut melalu wacana pembuatan Undang-undang khusus penyadapan.
"Penyadapan kita setuju. Tapi kan perlu diatur lebih lanjut kan itu diatur oleh SOP kan sama mereka," kata Ketua DPP PAN Yandri Susanto di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (19/9/2017).
Sekarang ini pengaturan penyadapan yang ada di KPK hanya diatur melalui prosedur standar (SOP) yang ditetapkan oleh komisioner. Pengaturan tersebut menurut yandri kurang kuat.
"Sop itu kan kurang kuat sebenarnya. Jangan tiba-tiba nanti ada komisioner baru kompak ganti aja sop bisa juga," katanya.
Dengan adanya Undang-undang penyadapan maka semua lembaga hukum mempunya mekanisme dan payung hukum yang sama dalam melakukan penyadapan.
Dengan adanya kesamaaa prosedur maka tidak ada lagi orang yang merasa dirugikan.
Baca: Aung San Suu Kyi Klaim Sebagian Besar Warga Etnis Rohingya Masih Mendiami Rakhine
"Soal penyadapan kan bukan KPK saja yang berhak, BIN juga boleh jaksa juga boleh, polisi juga boleh. Maka PAN boleh usul dibuatlah UU tentang penyadapan," katanya.
Saat ini DPR sudah menggelar sejumlah FGD (forum group discussion) dengan sejumlah lembaga penegak hukum untuk menampung masukan terkait UU Penyadapan.
Selain dengan BIN, KPK, BNN, Kepolisian, Kejaksaan, BNPT, diskusi juga dilakukan dengan sejumlah akademisi dan pakar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.