Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Musnahkan Hasil Panen Wortel Ilegal dari China

"Itu UU Holtikultura mengatur itu. Sehingga biji atau bibit yang terverifikasi aman atau tidak. Kalau tidak itu pelanggaran," tambah Agung.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Polisi Musnahkan Hasil Panen Wortel Ilegal dari China
net
ilustrasi wortel 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Mabes Polri memusnahkan 170 rol bibit wortel yang diimpor secara ilegal dari China.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengungkapkan bahwa selain bibit tersebut penyidik juga memusnahkan hasil panen wortel yang disita dari para petani.

"Hari ini kita musnahkan yang di Surabaya dan Banjarnegara. Seluruhnya yang sudah dipanen atau ditanam," ujar Agung kepada Tribunnews.com, Selasa (19/9/2017).

Baca: Myanmar Bentuk Satgas Bantuan Kemanusiaan Ke Rakhine State

Menurut Agung, pemusnahan ini dilakukan karena bibit ilegal yang digunakan oleh petani tersebut tidak terverifikasi oleh Kementerian Pertanian sesuai yang diatur dalam UU Holtikultura.

"Itu UU Holtikultura mengatur itu. Sehingga biji atau bibit yang terverifikasi aman atau tidak. Kalau tidak itu pelanggaran," tambah Agung.

Mengenai kerugian yang diterima oleh para petani, Agung mengatakan bahwa hal tersebut harusnya dipertanggungjawabkan oleh para tersangka yang menyebarkan.

Berita Rekomendasi

Baca: Ini Alasan Jasa Boneka Seks Berbagi di China Terpaksa Dihentikan

Pada prinsipnya, bibit tersebut didapatkan secara gratis sehingga tidak akan terjadi kerugian dari pihak petani. Namun tersangka harus memberikan ganti rugi untuk petani.

"Petani kan dikasih gratis, saya minta mereka (tersangka) menepati kontraknya. Karena kalau petani sudah keluar dan jadi pembeli, biaya yang dikeluarkan oleh petani jadi tanggung jawab dia," jelas Agung.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun dua pelaku berinisial S dan NFS belum akan ditahan okeh pihak kepolisian.

Hal ini dilakukan karena ancaman pidana yang diberikan kepada keduanya hanya di bawah lima tahun.

Saat penyidik Bareskrim masih menyempurnakan berkas penuntutan terhadap keduanya.

Pihaknya masih menunggu hasil laboratorium yang akan digunakan sebagai pembuktian.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas