Dipasang Infus, KPK Batal Periksa Setya Novanto di Rumah Sakit
"Kondisi jantung pasca pemeriksaan kateterisasi dan pemasangan ring lebih baik. Tekanan darah relatif stabil,"
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim dokter KPK bersama dengan penyidik, Rabu (20/9/2017) kembali mengecek kondisi kesehatan Setya Novanto di Ruang ICCU, Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta Timur.
Sesuai rencana, hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPR RI itu sebagai tersangka korupsi e-KTP.
Baca: Mahasiswa UBK Kembali Gelar Aksi Kepedulian Untuk Rohingya
Namun, hal itu batal dilakukan.
Padahal, Senin (18/9/2017) sore kemarin, tim KPK juga mengecek kondisi Setya Novanto serta berkomunikasi dengan dokter spesialis jantung yang menangnai Setya Novanto.
Dokter itu menyatakan kondisi Setya Novanto kian membaik dan bisa dilakukan pemeriksaan hari ini dengan catatan memperhatikan kondisi kesehatan Setya Novanto (SN).
Baca: Agus Yudhoyono Khawatir Etnis Rohingya Direkrut Sebagai Teroris di Kawasan ASEAN
Penyidik dan dokter KPK kembali mendatangi RS Premier Jatinegara pukul 15.00 WIB.
"Kondisi jantung pasca pemeriksaan kateterisasi dan pemasangan ring lebih baik. Tekanan darah relatif stabil," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Diungkapkan Febri, menurut dokter, jika tidak dalam keadaan tidur, pasien sebenarnya bisa berkomunikasi dengan baik.
Baca: Ketika Jokowi Singgung Nama Raisa Saat Bicara Soal Batasannya Unggah Foto di Media Sosial
Jika pada kunjungan pertama tim KPK hanya diperbolehkan melihat melalui ruang kaca.
Kali ini, tim KPK diberikan kesempatan masuk ke ruang tempat Setya Novanto dirawat.
"Terlihat pasien sedang istirahat (tidur) tanpa pemasang oksigen. Namun berbeda dengan kondisi hari Senin, kali ini ada infus yang dipasang. Pemeriksaan untuk kebutuhan penyidikan belum dilakukan siang ini," kata Febri.
Baca: Ini Alasan Fraksi PDI Perjuangan Ganti Masinton Pasaribu Dari Pimpinan Pansus Angket KPK
Febri menambahkan hasil dua kali pengecekan tersebut akan dibawa dalam pembahasan di internal KPK dan melaporkan lebih lanjut ke Pimpinan.
Soal Apakah KPK akan meminta second opinion ke IDI atau tidak, menurut Febri, itu akan dipertimbangkan dan diputuskan dari hasil pembahasan internal.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.