Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta di Persidangan Kematian Taruna Akpol: Korban Dihajar Seniornya Secara Bergantian

Christian justru menyuruh korban tetap dalam posisi marching dan pada saat itulah Christian memukul lagi ke bagian uluhati korban sebanyak dua kali.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Fakta di Persidangan Kematian Taruna Akpol: Korban Dihajar Seniornya Secara Bergantian
Tribun Jateng/rahdyan trijoko pamungkas
Sejumlah taruna akpol akhirnya hadir di PN Semarang untuk mengikuti sidang dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia. Mereka hadir mengakan pakaian batik, Selasa 19 September 2017. 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Setelah menunggu cukup lama dan dua kali tertunda, akhirnya para tersangka kasus penganiayaan taruna Akademi Kepolisian (Akpol) datang ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (19/9).

Mereka menjalani sidang perdana kasus penganiayaan mengakibatkan korban tewas, dengan agenda pembacaan dakwaan. Diketahui, dalam dua kali masa sidang di PN Semarang yaitu tanggal 5 dan 12 September 2017 para tersangka mangkir. Akibatnya kasus penganiayaan hingga tewas ini terkatung-katung.

Tepat pukul 10.25, sebanyak 14 tersangka yang mengenakan baju batik turun dari mobil polisi Polda Jateng dengan penjagaan ketat petugas. Mereka langsung masuk ke ruang sidang Prof Oemar Seno Adji untuk menjalani proses pengadilan.

Awalnya tersangka yang datang berjumlah 10 orang, lima menit kemudian hadir empat tersangka lain. "Keluar dulu yang tidak bekepentingan, karena ada empat yang akan masuk ruang," kata seorang petugas.

Beberapa saat kemudian, 14 tersangka dipisah dalam tiga ruang, 4 orang di tetap berada di ruang Prof Oemar Seno, sembilan lainnya dipindah ke ruang sidang Prof R Soebekti SH, dan satu orang di ruang sidang II.

Rinox Lewi Wattimena (22) terlihat duduk seorang diri di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (19/9).

Taruna tingkat III Akademi Kepolisian (Akpol) ini menjalani proses persidangan secara terpisah atau tidak bersama-sama 13 terdakwa lain.

BERITA TERKAIT

Proses sidang yang dipimpin Abdul Halim Amran tersebut mengagendakan pembacaan surat dakwaan. Terlihat petugas kepolisan bersenjata berjaga-jaga di dalam dan luar ruangan.

Rinox merupakan taruna tingkat III dengan sebutan Brigadir Satu Taruna (Brigtutar). Sedangkan taruna tingkat II disebut Brigadir Dua Taruna (Brigdatar).

Setiap angkatan memiliki tiga orang pengurus dan untuk tingkat III, Ia dipercaya sebagai Komandan Suku (Dansuk). Serta Gibrail Chartens selaku Wakil Komandan Suku (Wadansuk) dan Aditia Khaimara sebagai Komandan Seksi Operasional (Kasi Ops).

Dalam surat dakwaan itu diceritakan bahwa pada saat diadakan kegiatan kumpul Korps HIT (Himpunan Indonesia Timur), angkatannya merencanakan untuk mengumpulkan junior Brigdatar.

Tujuannya untuk menyampaikan teguran karena mereka melakukan kesalahan, bersikap apatis dan tidak dapat mempertahankan turunan drumband dari seniornya.

Rencana tersebut disampaikan kepada Rinox selaku Komandan Suku agar mempersiapkan junior untuk diberikan tindakan fisik seperti melakukan sikap-sikap tertentu disertai dengan pemberian hukuman berupa pemukulan dengan tangan kosong atau pun menggunakan alat.

Selanjutnya, pada Rabu (17/5), sekitar pukul 18.00 para taruna tingkat III memanggil taruna tingkat II bernama Ilham Gesta dan korban, Muhammad Adam untuk memberitahukan dan memerintahkan agar semua taruna tingkat II Korps HIT berkumpul di flat A tingkay III sebelum pukul 24.00.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas