Hari Ini Pimpinan DPR Bahas Surat Pansus Angket Untuk Jokowi
Mereka tak setuju bila Pansus Angket KPK, bertemu Presiden Jokowi, sebelum ada keputusan dari paripurna
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, pimpinan DPR bakal menggelar rapat yang salah satunya membahas surat Pansus Angket KPK yang ingin berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo.
Menurutnya, pengambilan keputusan terkait masalah yang dibahas hari ini, akan melihat terlebih dahulu jumlah pimpinan yang telah hadir.
"Kalau rapim kuorum tentu kami bahas. Tapi kalau misalnya beberapa pimpinan nggak hadir karena penugasan atau yang lain tentunya akan kami tunda, tapi paling tidak itu adalah salah satu bagian proses mekanisme internal," kata Taufik kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/9/2017).
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengakui adanya dua pandangan, baik di kalangan anggota maupun di pimpinan terkait permohonan Pansus Angket KPK untuk menemui Presiden Jokowi.
Yang pertama menginginkan agar Pansus Angket KPK menyelesaikan penyusunan rekomendasi hasil akhir pembahasan Pansus KPK untuk disampaikan ke paripurna.
Mereka tak setuju bila Pansus Angket KPK, bertemu Presiden Jokowi, sebelum ada keputusan dari paripurna dewan soal sikap rekomendasi tersebut.
Baca: KPK Tidak Bakal Hadir di Rapat Pansus Angket Hari Ini
Mengingat Pansus KPK merupakan domain penuh DPR sehingga tak seharusnya melibatkan pemerintah sebelum ada hasil yang disepakati.
"Kasihan pemerintah kalau internal parlemen dibawa-bawa ke pemerintah terkesan intervensi walaupun tidak ya Jadi sekali lagi jangan sampai itu membebani pemerintah," kata Taufik.
Sementara yang bertolak belakang, ingin supaya Pansus bisa berkonsultasi dengan Presiden Jokowi sebelum menyampaikan rekomendasi hasil akhirnya di paripurna.
Taufik mengaku sepakat dengan pandangan pertama, yakni Pansus berkonsutasi dengan pemerintah usai menyampaikan rekomendasi hasil akhirnya di paripurna. Kerja pansus Angket KPK sendiri akan berakhir pada 28 September 2017.
"Apapun mekanisme di DPR, pansus apa saja mekanismenya adalah mekanisme di dalam rapat pleno Pansus dulu kemudian dibawa ke paripurna untukbmengambil sikap terhadap DPR secara resmi kelembagaaan apakah menyetujui atau menolak hasil rekomendasi pamsus itu," kata Taufik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.