Ini Alasan Fraksi PDI Perjuangan Ganti Masinton Pasaribu Dari Pimpinan Pansus Angket KPK
Masinton Pasaribu digantikan Eddy Kusuma Wijaya sebagai pimpinan Panitia Khusus Angket DPR untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III Masinton Pasaribu digantikan Eddy Kusuma Wijaya sebagai pimpinan Panitia Khusus Angket DPR untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Bambang Wuryanto menjelaskan pergantian tersebut adalah hal biasa.
"Iya sementara diganti sebagai pimpinan Angket oleh Pak Eddy," kata Bambang saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (20/9/2017).
Baca: Demokrat Tegaskan Tolak Permintaan Pansus Angket KPK Ingin Konsultasi Dengan Presiden Jokowi
Anggota Komisi I DPR ini menambahkan, alasan Fraksi PDIP melakukan pencopotan terhadap Masinton tersebut karena ingin adanya penyegaran saja.
"Penyegaran internal saja," katanya.
Lebih lanjut Bambang membantah, apabila pencopotan Masinton dilakukan Fraksi PDIP hanya karena kinerjanya.
"Enggak ada (Masinton dicopot karena kinerja), penyegaran biasa saja," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI Utut Adianto menandatangani surat perubahan penugasan anggota Fraksi PDI Perjuangan yang duduk di Panitia Angket Terhadap Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Angket KPK).
Baca: Agus Yudhoyono Khawatir Etnis Rohingya Direkrut Sebagai Teroris di Kawasan ASEAN
Posisi Wakil Ketua Pansus Angket Masinton Pasaribu digantikan oleh Eddy Kusuma Wijaya.
"Sebagai wakil ketua pansus terhitung tanggal 20 September 2017, dan selanjutnya apabila ada perubahan akan disampaikan kemudian," tulis surat tersebut.
Surat yang ditujukan kepada pimpinan DPR RI ini ditandatangani oleh Ketua Fraksi PDI Perjuangan Utut Adianto dan Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Bambang Wuryanto.
Baca: Agus Yudhoyono Tak Mau Bandingkan Pemerintahan Jokowi Dengan SBY Soal Diplomasi Rohingya
Surat tersebut ditembuskan kepada pimpinan Pansus Angket KPK dan Sekjen DPR RI.
Dengan begitu, posisi Masinton saat ini kembali menjadi anggota Pansus Angket KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.