Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Setya Novanto Sebut Penetapan Tersangka oleh KPK Tidak Sah

Amrul Khoir Rusin menyatakan dalam permohonannya di sidang praperadilan bahwa penetapan tersangka atas kilennya oleh KPK cacat hukum.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kuasa Hukum Setya Novanto Sebut Penetapan Tersangka oleh KPK Tidak Sah
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Sejumlah aktivis dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menggelar aksi memakai topeng Ketua DPR RI Setya Novanto dan poster di depan gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/9/2017). Aksi tersebut menuntut KPK agar segera menahan Setya Novanto yang selalu mengkir dari panggilan KPK dengan alasan sakit karena diduga terlibat kasus dugaan korupsi KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam permohonannya, Kuasa Hukum Setya Novanto, Amrul Khoir Rusin menyatakan  di sidang praperadilan bahwa penetapan tersangka atas kilennya oleh KPK cacat hukum.

Alasannya, KPK menetapkan ketua DPR RI itu tanpa terlebih dahulu melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap saksi-saksi.

"Bahwa termohon yaitu KPK, belum melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebelum melakukan penetapan," jelas  Amrul di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2017)

Kata Amrul, baru setelah menetapkan tersangka lalu KPK melakukan pemeriksaan dan penyidikan kepada saksi-saksi.

Baca: KPK Periksa Enam Saksi untuk Tersangka Setya Novanto

Baca: Pengamanan Ketat di Sidang Praperadilan Setya Novanto

Bukan itu saja, tidak ada juga surat kepada Novanto dari KPK untuk diperiksa sebagai calon tersangka.

BERITA REKOMENDASI

"Bahwa pada 17 Juli, KPK menetapkan pemohon sebagai tersangka, tetapi tidak sama sekali memberikan surat pemeriksaan sebagai calon tersangka sebelumnya," tukasnya.

Apalagi, kata dia,  8 Juli Setya Novanto baru mendapatkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang artinya penetapan tersangka tidak sah.

"Sudah ditetapkan dulu, baru diberikan SPDP. Harusnya SPDP dulu baru penetapan tersangka. Ini sudah menyalahi prosedur," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas