Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Nama Anak Kepala Korps Brimob Tak Ada dalam Daftar Terdakwa Kasus Kematian Taruna Akpol

Sidang perdana kasus penganiayaan taruna Akpol hingga meninggal telah digelar, Selasa (19/9). Semua terdakwa yang berjumlah 14 orang hadir.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Nama Anak Kepala Korps Brimob Tak Ada dalam Daftar Terdakwa Kasus Kematian Taruna Akpol
Tribun Jateng/rahdyan trijoko pamungkas
Sejumlah taruna akpol akhirnya hadir di PN Semarang untuk mengikuti sidang dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia. Mereka hadir mengakan pakaian batik, Selasa 19 September 2017. 

Menurutnya, tiga majelis hakim yakni Abdul Halim Arman didampingi hakim Anggota Manungku, dan Puji Widodo menangani satu taruna. Selanjutnya Majelis hakim Casmaya didampingi hakim anggota Suparno, dan Edi Suwanto menangani sembilan taruna akpol.

"Majelis hakim Casmaya, didampingi Suparno, Edy Suwanto menangani empat taruna Akpol," katanya.

Menurut dia, terkait alasan 14 Taruna Akpol tidak ditempatkan di ruangan tahanan Pengadilan Negeri, karena sidang akan segera dimulai dan jaksa serta hakim telah siap untuk menyidangkan. "Tidak ada maksud membedakan 14 terdakwa tersebut," ujarnya.

Ia menilai sidang berjalan lancar. Seusai sidang ke-14 Taruna Akpol langsung dikembalikan Jaksa Penuntut Umum dimana terdakwa ditahan.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas