Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bos Saracen Masih Jalani Pemeriksaan Kejiwaan di RS Polri

Rikwanto menuturkan pemeriksaan pada Jasriadi dilakukan karena Jasriadi sering memberikan keterangan yang berubah-ubah.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bos Saracen Masih Jalani Pemeriksaan Kejiwaan di RS Polri
Repro/KompasTV
Tersangka JAS alias Jasriadi (32) yang merupakan ketua kelompok penyebar ujaran kebencian atau hate speech dan hoax, Saracen menjawab sejumlah pertanyaan awak media di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2017), terkait grup Saracen yang dikelolanya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan kelompok Saracen, Jasriadi hingga kini, Kamis (21/9/2017) masih menjalani pemeriksaan kejiwaan di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur.

Sebelumnya Jasriadi dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur pada Rabu (20/9/2017) sore kemarin, lalu sempat diinapkan di ruang perawatan khusus tahanan.

Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Rikwanto membenarkan Jasriadi masih berada di RS ‎Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan kejiwaan, nanti kalau sudah selesai dikembalikan ke tahanan,"kata Rikwanto dalam pesan singkatnya.

Rikwanto menuturkan pemeriksaan pada Jasriadi dilakukan karena Jasriadi sering memberikan keterangan yang berubah-ubah.

Sehingga penyidik ingin memastikan apakah Jasriadi‎ terganggu secara mental karena ditahan atau memang sengaja mengaburkan apa yang dia ketahui bahkan kemungkinan adanya tekanan dari pihak tertentu.

"Selama di Rumah Sakit, dia juga dibantu oleh psikolog untuk mengetahui kesehatan jiwanya," kata Rikwanto.

Berita Rekomendasi

Baca: Ibu Ini Menangis di Angkot Sambil Menggendong Jenazah Bayinya

Rikwanto menambahkan pemeriksaan kejiwaan penting dilakukan karena ‎ penyidik masih meyakini banyak keterangan yang bisa digali dari Jasriadi.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka yakni JAS (32) yang berperan sebagai ketua ditangkap di Pekabaru, SRB (32) ditangkap di Cianjur, Jawa Barat dan MFT yang ditangkap di Koja, Jakarta Utara.

Mereka memasang tarif Rp 72 juta untuk menerima order menyebarkan konten ujaran kebencian atau berbau SARA di media sosial.

Media yang digunakan untuk menyebar konten tersebut yakni Grub Facebook Saracen News, saracen Cyber Team, dan Saracennews.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas