Pansus Angket KPK Ungkap Dugaan Kasus Agus Rahardjo Saat Jabat Ketua LKPP
Panitia Khusus Hak Angket DPR terhadap KPK, muncul temuan bukti dugaan keterlibatan Ketua KPK Agus Rahardjo dalam sebuah kasus
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menjelang berakhirnya masa kerja Panitia Khusus Hak Angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), muncul temuan bukti dugaan keterlibatan Ketua KPK Agus Rahardjo dalam sebuah kasus.
Anggota Pansus Angket KPK Arteria Dahlan menyebutkan, kasus dugaan korupsi ini melibatkan Agus saat menjabat sebagai Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Politikus PDI Perjuangan ini menjelaskan, hasil laporan masyarakat yang dilanjutkan investigasi Pansus mencium, ada masalah terkait pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan pada Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta tahun 2015.
Maksudnya, perihal kegiatan pengadaan barang itu dilakukan melalui e-purchasing atau tata cara pembelian Barang/Jasa melalui sistem katalog elektronik.
"Apakah benar yang diadakan itu 19 unit Pakkat Road Maintenance Truck atau istilahnya PRMT-C 3200 benar nilainya Rp36,1 miliar? Apakah benar disediakan juga oleh PT Dor Ma Uli (DMU)? Apakah benar melalui e-Katalog? Apakah benar terjadi keterlibatan yang dilakukan teman-teman yang ada di LKPP, yang notabene pimpina LKPP nya adalah yang sekarang jadi pimpinan KPK?" Kata Arteria dalam konferensi pers di Hotel Santika, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (20/9/2017).
Dirinya menjelaskan, fakta-fakta ini, seharusnya ingin dikonfirmasi oleh Agus dalam rapat dengar pendapat dengan Pansus Angket KPK dengan pimpinan KPK pada siang tadi.
Namun, komisioner KPK tak mau hadir dengan alasan masih menunggu putusan MK perihal judicial review UU 17/2014 tentang MD3.
Anggota Komisi III DPR ini menambahkan Pansus juga menemukan fakta lain terkait kasus ini. Ia mengungkapkan PT DMU ternyata melakukan rekayasa terkait pengadaan tersebut.
Pansus juga temukan indikasi terkait surat register uji tipe yang ternyata milik perusahaan lain dan memiliki desain yang tidak sesuai.
"Kita juga temukan pengakuan baik dari Dinas Bina Marga maupun vendor bahwa pekerjaan telah selesai. Faktanya di sini, barang tersebut belum didatangkan keseluruhan. Ini fakta semua bisa kita uji, makanya kita mohonkan klarifikasi," kata Arteria.
Agus juga diduga turut bertanggungjawab atas tindakan LKPP tidak mensyaratkan dokumen yang melegitimasi mengenai asal-usul produk, status PT DMU sebagai Agen Tunggal Pemegang Merek.
Selain itu, Agus juga dituding, tidak mengevaluasi dokumen yang diberikan PT DMU, dan tidak memiliki Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang digunakan sebagai bahan negosiasi.
"Sehingga pada akhirnya tidak dapat mengevaluasi kebenaran harga penawaran yang disampaikan oleh PT DMU," ujarnya.
Dalam temuan lain pansus, LKPP dan Dinas Bina Marga DKI diduga tidak melakukan evaluasi atas kebenaran dokumen PT DMU, seperti asal produk, status PT DMU, dan harga alat berat tersebut.
Arteria mengungkapkan kasus tersebut saat ini ditangani oleh Polda Metro Jaya. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Hamdan, Kepala Unit UPT KPA sekaligus PPK kegiatan pengadaan saat itu, dam tersamgka kedua adalah Irianto, Direktur Utama PT Dor Ma Uli (DMU).
Akibat kasus ini, Arteria menjelaskan ada kerugian negara Rp 22,4 miliar.
Namun dirinya tidak menjelaskan darimana temuan hingga dugaan angka kerugian negara tersebut didapat.
Dirinya mengklaim bahwa informasi yang diperoleh Pansus adalah informasi yang akurat dan dapat dipercaya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.