Tuduh Ketua KPK Korupsi, Pansus Hanya Ingin Timbulkan Kegaduhan Baru
Pihak yang terlibat sebagai pelaksana proyek, menurut Arteria, diduga melakukan rekayasa dalam proses pengadaan.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik Ray Rangkuti melihat hanya ingin memunculkan kegaduhan baru lagi dilakukan Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di DPR terhadap KPK.
Yakni adanya tuduhan dari anggota pansus bahwa Ketua KPK Agus Rahardjo terindikasi korupsi saat menjabat sebagai Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Tepatnya tuduhan itu, Ketua KPK diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan pada Dinas Bina Marga di Provinsi DKI Jakarta, pada tahun 2015.
"Jelas ini akan menimbulkan gaduh baru," ujar Ray Rangkuti kepada Tribunnews.com, Kamis (21/9/2017).
Sebab, kata Ray, tidak jelas benar apakah tuduhan itu benar-benar hasil kerja pansus yang memang disetujui oleh pansus diungkapkan ke masyarakat soal dugaan keterlibatan ketua KPK dalam kasus korupsi tersebut.
Ataukah, imbuhnya, ini hanya lontaran orang perorang dari anggota pansus angket yang kebetulan, dalam konpres kemarin, banyak diwakili oleh anggota pansus dari fraksi PDI-Perjuangan.
Selain itu lepas dari soal apakah ini langkah pansus angket, menurutnya, isi dari tuduhan itu sendiri perlu diperdebatkan.
Sebab, tegas dia, sejauh apa tuduhan itu didasarkan pada data yang kuat dan meyakinkan.
Dan apakah forum angket dijadikan juga sebagai forum memeriksa keterlibatan hukum seseorang?
"Jika ya, tentu, lagi-lagi, hal itu jauh dari kewenangan forum angket," katanya.
Tudingan Pansus Angket KPK terhadap Agus Rahardjo muncul dalam konferensi pers di Hotel Santika, Jakarta, Rabu (20/9/2017).
Baca: Proses Tawar Jadi Daya Tarik Budi Ikuti Lelang Mobil Sitaan KPK
Anggota Pansus DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan mengatakan bahwa Agus diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan pada Dinas Bina Marga di Provinsi DKI Jakarta, pada tahun 2015.
Saat itu, Agus Rahardjo merupakan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.
"Kami temukan indikasi penyimpangan di internal LKPP yang saat itu pimpinannya adalah Agus Rahardjo," ujar Arteria.
Menurut Arteria, proyek yang bekerja sama dengan PT Dormauli tersebut senilai Rp 36,1 miliar.
Pihak yang terlibat sebagai pelaksana proyek, menurut Arteria, diduga melakukan rekayasa dalam proses pengadaan.
Diduga telah terjadi penyimpangan dalam proses penetapan spesifikasi dan harga perkiraan.
Berdasarkan laporan yang diterima Pansus, pada saat pengadaan barang tersebut dilakukan, ada pihak-pihak di internal LKPP yang ikut terlibat dalam praktik korupsi.
Saat ini, kata Arteria, kasus tersebut tengah ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Arteria juga mengatakan, terdapat kerugian negara Rp 22,4 miliar dalam proyek tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.