Zainal: Tak Usah Konferensi Pers, Laporkan Saja Kalau Memang Benar Korupsi
Dengan ulah terbaru Pansus Angket KPK itu, Zainal semakin yakin ada agenda terselubung yang direncanakan pansus selama ini.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zainal Arifin Muchtar, mengaku tidak habis pikir dengan ulah terbaru Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di DPR terhadap KPK.
Zainal mengatakan, tuduhan Pansus Angket bahwa Ketua KPK Agus Rahardjo terindikasi korupsi saat menjabat sebagai Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) itu membingungkan.
"Saya bingung dengan sikap pansus. Kalau memang ada tuduhan korupsi ya lanjutkan saja, tak usah konferensi pers," kata Zainal kepada Kompas.com, Kamis (21/9/2017).
Menurut Zainal, Pansus Angket KPK seharusnya tak perlu menggiring opini publik untuk menghakimi KPK dengan menjelek-jelekkan pimpinan lembaga antirasuah, seperti menuduh terlibat masalah korupsi.
Padahal kata Zainal, jika memang benar, persoalan itu cukup dibawa ke aparat penegak hukum dengan disertai bukti-bukti yang dimiliki oleh Pansus Angket KPK.
"Dia punya bukti apa, laporkan ke aparat penegak hukum. Saya dapat kesan pansus mencoba melawan dengan menjelek-jelekkan KPK," kata dia.
"Kalau pun dianggap korupsi ya laporkan saja apa susahnya. Tidak kemudian membuat opini publik," ujar Zainal.
Dengan ulah terbaru Pansus Angket KPK itu, Zainal semakin yakin ada agenda terselubung yang direncanakan pansus selama ini.
"Saya makin curiga dengan yang seperti ini. Agenda ini menunjukkan agenda pansus tidak jelas, agendanya apa?" ujarnya.
"Pansus ini mau meneliti soal pelaksanaan undang-undang oleh KPK. Apanya yang mau diteliti? Kalau kemudian perilaku individu ya sudah laporkan saja ke aparat penegak hukum," kata Zainal.
Zainal juga berharap, KPK tetap fokus menjalankan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia, meski terus diincar dan dicari-cari kesalahannya oleh Pansus Angket KPK.
"Sederhana saja buat KPK, lanjutkan saja pemberantasan korupsi, tidak ada efeknya," ujar Zainal.
Tak hanya itu, Zainal juga ingin Mahkamah Konstitusi segera memutus uji materi terkait keabsahan Pansus Angket KPK.
"Saya berharap putusan MK segera soal keabsahan pansus. Ujung-ujungnya kalau pansus melanjutkan, apa rekomendasi yang kemudian akan disampaikan, itu kita tunggu saja," tutur Zainal.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.