Bagaimana Kelanjutan Permohonan Penghentian Kasus Rizieq Shihab? Ini Jawaban Pengacara
Permohonan diterbitkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) itu telah diajukan kepada polisi Agustus lalu.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim pengacara pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengaku tak ambil pusing atas belum dijawabnya surat permohonan penghentian penyidikan kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi.
Permohonan diterbitkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) itu telah diajukan kepada polisi Agustus lalu.
Salah seorang pengacara Rizieq Shihab, Kapitra Ampera mengatakan, timnya bisa memahami hal tersebut lantaran ada proses yang mesti dijalani polisi sebelum menjawab permintaan SP3 tersebut.
"Ada proses hukum harus dilakukan penyidik seperti membuat resume dan lain lain. Sedangkan, proses itu perlu waktu dan kami dapat memahaminya," kata dia saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (21/9/2017) malam.
Baca: Bagaimana Kelanjutan Permohonan Penghentian Kasus Rizieq Shihab?
Untuk itu, Kapitra bersama anggota pengacara lainnya memberikan waktu kepada polisi untuk merampungkan hal-hal tersebut, meskipun ada tenggat waktu yang telah mereka rencanakan.
"Tenggat waktunya kami tidak bisa sebutkan. Namun, kami selalu berkomunikasi intens dengan tim penyidik dari kepolisian," tuntas Kapitra.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan sampai saat ini pihak kepolisian belum memutuskan lanjut atau tidaknya penyidikan kasus tersebut.
"Kita tunggu saja ya," ujarnya singkat saat dihubungi Kamis (21/9/2017).
Baca: Pengemudi Ojek Online Mengaku Bunuh SPG Cantik di Apartemen Sunter Karena Utang
Dalam kasus ini, polisi diketahui telah menetapkan Rizieq dan Firza sebagai tersangka.
Namun, sejak sekitar April 2017, Rizieq sudah tidak berada di Indonesia. Ia diketahui berada di Arab Saudi.
Penulis: Ridwan Aji Pitoko
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Kata Pengacara Rizieq soal Permohonan SP3 yang Belum Dijawab Polisi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.