Fahri Hamzah Kritik Langkah KPK Lelang Sendiri Aset Koruptor
"Jadi KPK itu mendefinisikan independensinya dengan menggeledah sendiri, menyita sendiri, menghitung sendiri dan itu enggak boleh,"
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
Proses lelang ini berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 41/Pdt.Sus/TPK/2016/PN.JKT.Pst, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan.
Menurut Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.
Peserta lelang diwajibkan memiliki akun yang telah terverifikasi pada situs lelangdjkn.kemenkeu.go.id.
Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang juga dapat dilihat pada alamat situs tersebut.
Untuk proses penawaran harga, para peserta harus hadir saat lelang dimulai.
Pelunasan harga lelang dilakukan lima hari kerja setelah lelang dimulai.
Pembeli kendaraan diwajibkan membayar bea lelang pembeli sebesar tiga persen dari harga lelang.