Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Kepala Daerah Ditangkap KPK Selama Tahun 2017, Ada yang Ngaku Lagi Mandi saat Ditangkap

Lagi-lagi, pelaku yang ditangkap KPK sebagian besar adalah kepala daerah,pejabat di daerah serta pihak swasta yang menyuap sang kepala daerah.

Penulis: Yulis Sulistyawan
zoom-in 6 Kepala Daerah Ditangkap KPK Selama Tahun 2017, Ada yang Ngaku Lagi Mandi saat Ditangkap
kompas.com
Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kian gencar melakukan operasi tangkap tangan.

Lagi-lagi, pelaku yang ditangkap KPK sebagian besar adalah kepala daerah,pejabat di daerah serta pihak swasta yang menyuap sang kepala daerah.

Inilah jejak KPK selama tahun 2017 berhasil menangkap enam kepala daerah.

Termasuk yang teranyar yakni Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi yang ditangkap pada Jumat (22/9/2017) malam hingga Sabtu (23/9/2017) dini hari.

1. Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi

Jumat (22/9/2017) hingga Sabtu (22/9/2017), KPK menangkap 10 orang di kawasan Banten.

Baca: Berturut-turut, KPK Tangkap 6 Kepala Daerah, Siapa Saja?

Berita Rekomendasi

KPK mengamankan 10 orang, di antaranya kepala daerah, pejabat dinas dan swasta. Kepala daerah yang ditangkap KPK adalah Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi.

Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi
Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi (kompas.com)

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan 10 orang yang diamankan diindikasikan terkait dengan proses perizinan kawasan industri di salah satu Kabupaten/Kota di Banten."Ada uang ratusan juta yang diamankan sebagai barang bukti," kata Febri.

2. Wali Kota Batu Eddy Rumpoko

Sepekan sebelumnya, KPK juga menangkap tangan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko di Jawa Timur, Sabtu (16/9/2017).

Dari lima orang yang ditangkap dalam OTT tersebut, KPK menetapkan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko sebagai tersangka. KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan dan seorang pengusaha, Filipus Djap.

Baca: Manchester City Siap Panen Gol di Laga Kontra Crystal Palace

Kepada wartawan, Eddy mengaku saat ditangkap sedang mandi. Ia lalu dibawa KPK ke Mapolda Jawa Timur.

Kepala Bagian dan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setiawan keluar dari gedung KPK memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (17/9/2017). KPK menetapkan tiga orang tersangka yang terjaring OTT di Batu yakni Walikota Batu Eddy Rumpoko, Kepala Bagian dan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setiawan dan Pengusaha Philip serta mengamankan Rp 200 juta terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa Pemkot Batu. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kepala Bagian dan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setiawan keluar dari gedung KPK memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (17/9/2017). KPK menetapkan tiga orang tersangka yang terjaring OTT di Batu yakni Walikota Batu Eddy Rumpoko, Kepala Bagian dan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setiawan dan Pengusaha Philip serta mengamankan Rp 200 juta terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa Pemkot Batu. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Ketiganya terlibat dalam kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Batu tahun anggaran 2017. Eddy Rumpoko dan anak buahnya, Edi, berperan sebagai penerima suap dan Filipus sebagai pemberi.

3.Bupati Batubara Arya Zulkarnain,

Tiga hari sebelumnya yakni 13 September 2017, KPK melakukan OTT di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. KPK menangkap tangan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain karena diduga menerima suap dari pengerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara.

Total uang yang diamankan KPK dari OTT tersebut senilai Rp 346 juta. Uang ini bagian dari fee beberapa proyek pekerjaan pembangunan infrastruktur di Batubara yang totalnya senilai Rp 4,4 miliar.Ditangkap juga Kepala Dinas PUPR Batubara Helman Herdady, Sujendi Tarsono (swasta), Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar (kontraktor).

Bupati Batubara Sumatera Utara OK Arya Zulkarnaen keluar dari gedung KPK Jakarta memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan, Kamis (14/9/2017).
Bupati Batubara Sumatera Utara OK Arya Zulkarnaen keluar dari gedung KPK Jakarta memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan, Kamis (14/9/2017). (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

4. Wali Kota Tegal Siti Mashita

Pada 29 Agustus lalu, KPK menangkap tangan Wali Kota Tegal Siti Mashita dalam kasus suap terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kardinah dan pengadaan barang jasa di lingkungan Pemerintahan Kota Tegal tahun anggaran 2017.

Setelah melalui pemeriksaan awal yang dilanjutkan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek barang dan jasa di lingkungan kesehatan Pemkot Tegal.

Wali Kota Tegal nonaktif Siti Masitha Soeparno menjalani pemeriksaan lanjutan di kantor KPK, Jakarta, Kamis (14/9/2017). Siti Masitha Soeparno diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengelolaan dana jasa pelayanan RSUD Kardinah Kota Tegal tahun 2017 dan pengadaan barang jasa di lingkungan Kota Tegal. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wali Kota Tegal nonaktif Siti Masitha Soeparno menjalani pemeriksaan lanjutan di kantor KPK, Jakarta, Kamis (14/9/2017). Siti Masitha Soeparno diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengelolaan dana jasa pelayanan RSUD Kardinah Kota Tegal tahun 2017 dan pengadaan barang jasa di lingkungan Kota Tegal. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Dari tangkap tangan itu, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Selain Wali Kota Tegal Siti Mashita, juga Ketua DPD Partai Nasdem Brebes, Jawa Tengah, Amir Mirza Hutagalung dan Wakil Direktur Keuangan RSUD Kardinah, Cahyo Supardi.

Baca: PSK Cantik Dibunuh Pelanggannya Gara-gara Minta Dibayar Lagi

Siti Mashita dan Amir diduga sebagai penerima suap, sementara Cahyo diduga selaku pemberi. Dari kegiatan OTT tersebut KPK mengamankan sejumlah uang dari tas berwarna hijau senilai Rp 200 juta dan Rp 100 dari rekening Amir. Total uang yang diamankan adalah Rp 300 juta.

5. Bupati Pamekasan Achmad Syafii

Pada 2 Agustus, tim KPK menangkap tangan Bupati Pamekasan, Jawa Timur, Achmad Syafii.

Ia ditangkap setelah mengikuti upacara penutupan program TNI Manuggal Membangun Desa di Desa Bukek, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan. Saat ditangkap dia juga masih berseragam dinas.

Selain Achmad, pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Inspektorat dan dua kepala desa juga dibawa tim penyidik KPK.

Bupati Pamekasan Achmad Syafii keluar dari gedung KPK Jakarta usai menjalani pemeriksaan, Rabu (9/8/2017).
Bupati Pamekasan Achmad Syafii keluar dari gedung KPK Jakarta usai menjalani pemeriksaan, Rabu (9/8/2017). (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Tempat yang disegel dari tangkap tangan ini adalah kantor Inspektorat Pemkab Pamekasan dan ruang kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

KPK kemudian menetapkan Achmad dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudy Indra Prasetya sebagai tersangka dugaan korupsi suap terkait penanganan kasus penyalahgunaan dana Desa Dassok yang ditangani Kejari Pamekasan.

Baca: Tahanan Wanita Korea Utara Sering Diperkosa hingga Hamil Sebelum Dieksekusi Mati

Selain dua orang tersebut, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain. Tiga itu, Inspektur Pemerintah Kabupaten Pamekasan Sutjipto Utomo, Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi, dan Kabag Inspektur Kabupaten Pameksan Noer Solehhoddin.

6.Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti

Pada 20 Juni 2017, KPK menangkap tangan pejabat sekelas gubernur. Adalah Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti yang menambah daftar kepala daerah yang pernah tertangkap tangan oleh KPK.

KPK menangkap tangan Ridwan Mukti terkait proyek pembangunan TES-Muara Aman senilai Rp 37 miliar dan proyek pembangunan jalan Curuk Air Dingin senilai Rp 16 miliar di Kabupaten Rejang Lebong.

Ridwan Mukti kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga pihak lain yang termasuk istrinya, Lily Martiani Maddari.

Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti
Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Dua sisanya adalah Bendahara DPD Partai Golkar Rico Dian Sari yang juga sebagai seorang pengusaha, dan direktur utama PT SMS dengan inisial JHW. KPK menduga ada penerimaan hadiah atau janji terkait fee proyek yaitu sebesar Rp 4,7 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas