Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi OTT Wali Kota Cilegon

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan kronologi kedatangan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi ke kantor KPK

Editor: Sanusi
zoom-in Kronologi OTT Wali Kota Cilegon
Tribunnews.com/ Abdul Qodir
Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukan barang bukti uang suap terkait OTT Wali Kota Cilegon, Sabtu (23/9/2017). 

Awalnya bahkan Iman Ariyadi meminta uang Rp 2,5 miliar. "Dari info yang kami terima, TIA meminta ada sejumlah dana sebesar Rp 2,5 miliar yang harus dipenuhi dulu supaya dikeluarkan izin Amdal ini," katanya.

Kemudian terjadi tawar-menawar akhirnya disepakati sejumlah Rp 1,5 miliar tapi pengeluaran Rp 1,5 miliar perusahaan ini bingung dicatat dalam bentuk apa?

"Tidak mungkin PT KIEC dan PT BA mengeluarkan uang begitu saja tanpa alasan yang jelas jadi kami menemukan modus baru mereka sepakati seolah-olah menjadi CSR perusahan tersebut dengan kesepakatan Rp 800 juta dari PT BA dan Rp 700 juta dari PT KIEC yang sudah disetorkan pada tanggal 17 September dan hari H OTT," jelas Basaria.

Menurut Basaria, pemilihan sebagai tempat pengiriman uang berdasarkan keinginan Iman Ariyadi.

"Dipilihnya Cilegon United Football Club atas petunjuk TIA sebagai sasaran CSR, itu yang ditemukan oleh tim KPK," tambah Basaria.

Atas perbuatannya tersebut, KPK menetapkan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi, kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal kota Cilegon Ahmad Dita Prawira dan perantara penerima suap Hendry dari swasta sebagai tersangka penerima suap.

Ketiganya disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

Sedangkan tersangka pemberi suap adalah adalah project manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo, Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon Tubagus Donny Sugihmukti dan legal manager PT Krakatau Industrial Estate Cilegon Eka Wandoro.

Ketiganya disangkakan Pasal 5 Ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, PT Brantas Abipraya adalah BUMN selaku pengembang untuk membangun mall Transmart di lahan milik PT Krakatau Industrial Estate Cilegon yang merupakan anak Perusahaan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.

PT Brantas Abipraya pun pernah terjerat oleh KPK yaitu dalam kasus suap kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu.

Dalam kasus itu, Direktur Keuangan dan "Human Capital" PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko divonis 3 tahun penjara sedangkan Senior Manager PT Abipraya divonis 2 tahun penjara. (Antara)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas