KPK Kembali Periksa Sekda Kota Bengkulu Terkait Suap Hakim
Empat orang saksi dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/9/2017).
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat orang saksi dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/9/2017).
Pemeriksaan terkait kasus suap putusan perkara korupsi dana kegiatan rutin APBD TA 2013-2014 Kota Bengkulu di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan empat saksi yang diperiksa itu yakni Netty Herawati alias Wo Neti, Guru Madya dan Marjon Sekda Kota Bengkulu, Suhermin dari swasta dan Zubaidah, panitera pengganti pada pengadilan negeri bengkulu.
Baca: Ketua MPR: Nonton Film Saja Sekarang sudah Mengkotak-kotakan Orang
Mereka diperiksa untuk tersangka Syuhadatul Islamy alias Lemi (SI).
Untuk saksi Marjon, Selasa (12/9/2017) penyidik KPK sudah pernah diperiksa di Polda Bengkulu.
"Untuk pemeriksaan kali ini akan didalami lagi soal asal-usul atau sumber dana yang diduga diberikan untuk mempengaruhi perkara di PN Tipikor Bengkulu tersebut," kata Febri, Senin (25/9/2017).
Selain memeriksa empat saksi, Febri menuturkan penyidik juga memeriksa Syuhadatul Islamy alias Lemi sebagai tersangka.
Baca: Ketua MPR Kaget KPK Tangkap Wali Kota Cilegon: Habis Kalau Begini
Lemi adalah pihak swasta, keluarga dari terdakwa perkara dugaan korupsi, Wilson yang memberikan suap agar Wilson diberi keringanan hukuman.
Wilson merupakan terdakwa perkara dugaan korupsi kegiatan rutin tahun anggaran 2013 di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Bengkulu.
Dia dituntut satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta.
Febri menambahkan satu tersangka yang juga diperiksa di kasus ini ialah hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Dewi Suryana (DSU).
Baca: KPK: Praperadilan Jangan Digunakan Untuk Hindari Proses Hukum
Diketahui dalam perkara ini, Hakim dan panitera yang ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh KPK adalah hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu Dewi Suryana dan panitera pengganti Pengadilan Negeri Bengkulu Hendra Kurniawan.
Keduanya diduga menerima suap sebesar Rp125 juta dari pihak keluarga terdakwa perkara dugaan korupsi Wilson, Syuhadatul Islamy.
Uang itu disinyalir untuk mempengaruhi vonis perkara Wilson.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.