Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Kembali Periksa Sekda Kota Bengkulu Terkait Suap Hakim

Empat orang saksi dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/9/2017).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Kembali Periksa Sekda Kota Bengkulu Terkait Suap Hakim
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat orang saksi dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/9/2017).

Pemeriksaan terkait kasus suap putusan perkara korupsi dana kegiatan rutin APBD TA 2013-2014 Kota Bengkulu di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu‎.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan empat saksi yang diperiksa itu yakni Netty Herawati alias Wo Neti, Guru Madya dan Marjon Sekda Kota Bengkulu, Suhermin dari swasta dan Zubaidah, panitera pengganti pada pengadilan negeri bengkulu.

Baca: Ketua MPR: Nonton Film Saja Sekarang sudah Mengkotak-kotakan‎ Orang

Mereka diperiksa untuk tersangka Syuhadatul Islamy alias Lemi‎ (SI).

Untuk saksi Marjon, Selasa (12/9/2017) penyidik KPK sudah pernah diperiksa di Polda Bengkulu.

Rekomendasi Untuk Anda

"Untuk pemeriksaan kali ini akan didalami lagi soal asal-usul atau sumber dana yang diduga diberikan untuk mempengaruhi perkara di PN Tipikor Bengkulu tersebut," kata Febri, Senin (25/9/2017).

Selain memeriksa empat saksi, Febri menuturkan penyidik juga memeriksa Syuhadatul Islamy alias Lemi sebagai tersangka.

Baca: Ketua MPR Kaget KPK Tangkap Wali Kota Cilegon: Habis Kalau Begini

Lemi adalah pihak swasta, keluarga dari terdakwa perkara dugaan korupsi, Wilson yang memberikan suap agar Wilson diberi keringanan hukuman.

Wilson merupakan terdakwa perkara dugaan korupsi kegiatan rutin tahun anggaran 2013 di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Bengkulu.

Dia dituntut satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta.

Febri menambahkan satu tersangka yang juga diperiksa di kasus ini ialah hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Dewi Suryana (DSU).

Baca: KPK: Praperadilan Jangan Digunakan Untuk Hindari Proses Hukum

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas