Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kuasa Hukum Setnov dan KPK Pasrahkan Keabsahan LHP KPK 115 Pada Hakim

Setiadi mempertanyakan bagaimana kuasa hukum bisa mendapatkan dokumen yang bersifat konsep

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kuasa Hukum Setnov dan KPK Pasrahkan Keabsahan LHP KPK 115 Pada Hakim
Rizal Bomantama/Tribunnews.com
Kabiro Hukum KPK, Setiadi 

"Padahal dokumen itu juga digunakan dalam sidang praperadilan atas nama Hadi Purnomo Nomor 36/Pid.Prap/2015/PN Jaksel tanggal 26 Mei 2015. Dalam praperadilan itu dokumen itu ditetapkan secara inkrah sebagai dalil dan sebagai alat bukti," tegas Ketut.

DokumenLHP KPK 115 menjadi polemik dalam sidang praperadilan Setya Novanto lantaran KPK mempermasalahkan kenapa dokumen yang menurut mereka menjadi rahasia negara bisa didapatkan oleh kuasa hukum Setnov.

"Kami mempermasalahkan cara mendapatkannya dan kami minta bukti permintaan dokumen itu yang katanya dijalankan melalui prosedur resmi," ungkap Setiadi.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas