Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

LBH Jakarta: Kami Bisa Saja Laporkan Balik Pihak-pihak yang Menuduh Kita PKI

Sebelumnya, Mayjen (Purn) TNI AD Kivlan Zein melapor ke Bareskrim Polri pada Selasa, 19 September 2017.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in LBH Jakarta: Kami Bisa Saja Laporkan Balik Pihak-pihak yang Menuduh Kita PKI
TRIBUNNEWS.COM/FITRI WULANDARI
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Alghiffari Aqsa saat ditemui di Gedung LBH-YLBHI, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (24/9/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Alghiffari Aqsa tidak setuju dengan tindakan Mayjen (Purn) TNI AD Kivlan Zein yang melaporkan Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur ke Bareskrim Polri.

Menurutnya, LBH-YLBHI tidak mencemarkan nama baik Kivlan, karena apa yang disampaikan oleh Isnur tentunya memiliki landasan bukti.

"Kami tidak sepakat dengan laporan dia ke Bareskrim, yang nuduh kita cemarkan nama mereka (Kivlan dan Rahmat)," ujar Alghiffari, saat ditemui di Gedung LBH-YLBHI, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (24/9/2017).

Ia pun menambahkan, bisa saja pihaknya melaporkan balik Kivlan Zein atas tuduhan 'Partai Komunis Indonesia (PKI)' terhadap YLBHI.

Tidak hanya itu, Alghiffari menegaskan pihaknya bisa saja mengambil langkah hukum lainnya yakni menggugat secara perdata terkait fitnah terhadap LBH-YLBHI.

"Bisa saja kita balikkan dengan melaporkan pihak-pihak yang menuduh kita PKI, tapi bisa jadi ambil langkah hukum lain, misalkan gugatan perdata terhadap orang yang fitnah LBH, ini bisa kita lakukan," tegas Alghiffari.

Berita Rekomendasi

Terkait pihak-pihak yang melakukan pengepungan berujung pengrusakan, ia pun menyerahkan proses hukum pada aparat kepolisian.

"Orang-orang yang lakukan pengrusakan, biarlah itu ranah polisi," jelas Alghiffari.

Hal tersebut karena menurutnya, kasus tersebut merupakan delik biasa sehingga pihaknya tidak perlu membuat laporan, dan polisi juga bisa langsung mengusut tuntas kasus tersebut.

"LBH menurut kami, tidak perlu lapor karena ini delik biasa, yang berarti polisi bisa usut tuntas tanpa adanya laporan warga," kata Alghiffari.

Sebelumnya, Mayjen (Purn) TNI AD Kivlan Zein melapor ke Bareskrim Polri pada Selasa, 19 September 2017.

Pelaporan tersebut merupakn bentuk jawaban Kivlan atas tudingan Isnur yang menyebutnya sebagai salah satu otak dibalik gerakan massa yang mengepung dan merusak gedung YLBHI pada Minggu malam, 17 September 2017.

Laporan Kivlan tersebut ternyata minim bukti, sehingga laporannya pun ditolak oleh Bareskrim.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas