PDIP Persilakan Pansus Hak Angket KPK Perpanjang Masa Kerja
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bersikap terbuka atas kemungkinan perpanjangan masa kerja Panitia Khusus Hak Angket KPK.
Editor: Dewi Agustina
"Terkait SDM, terjadi faksionalisasi atau ada disebut politik intrik di dalam sana," kata Arsul pada sebuah diskusi di Menteng, Jakarta, Sabtu (23/9/2017).
Terkait masalah anggaran, ada laporan hasil pemeriksaan (LHP) audit keuangan KPK selama 10 tahun yang memiliki enam temuan. Sementara yang terakhir adalah terkait kewenangan.
Menurut Arsul, KPK tidak memiliki kewenangan untuk mengeksekusi terpidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau incraht.
Baca: Tekanan Magma ke Puncak Gunung Agung Semakin Kuat, Berikut 9 Ciri-cirinya
"Tidak ada di dalam pasal Undang-Undang KPK tentang tugas dan kewenangan KPK. Semua hanya berhenti di penyelidikan, penyidikan dan penuntutan," katanya.
Arsul menilai langkah KPK untuk mengeksekusi menggunakan Pasal 270 KUHAP tidak tepat. Menururut dia, jaksa yang dimaksud adalah jaksa secara kelembagaan bukan jaksa yang bertugas di KPK.
"Jadi yang ingin saya katakan kewenangan jaksa di situ melekat pada kewenangan lembaganya. Lembaga kejaksaan itu bukan kewenangan orang perorangan jaksa. Ini enggak ada di dalam Undang-Undang KPK pasal yang sama dengan yang ada di Undang-Undang Kejaksaan," katanya.
Arsul juga mengatakan, hasil temuan Pansus akan dibawa ke sidang paripurna DPR pada hari Rabu atau Kamis pekan ini. (riz/eri)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.