Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Tanggapi Perlunya Parpol Baru Diverifikasi

Tjahjo menuturkan, dalam memutuskan partai baru melalui proses verifikasi faktual membutuhkan waktu yang cukup panjang.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Pemerintah Tanggapi Perlunya Parpol Baru Diverifikasi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bersiap memberikan keterangan dalam sidang permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (25/9/2017). Sidang terseut beragendakan mendengarkan keterangan dari Pemerintah yang alam sidang ini diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -‎ ‎Pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dalam paparannya menanggapi uji materi UU Pemilu menegaskan bahwa partai politik baru perlu dilakukan verifikasi.

Menurutnya, tentu ada perbedaan verifikasi yang dilakukan terhadap partai baru dengan parpol yang telah mengikuti pemilihan umum (Pemilu) 2014‎ lalu.

"Bentuk verifikasi yang berbeda tersebut bukan bentuk perlakuan yang tidak adil terhadap partai perserta pemilu, namun lebih pada percepatan proses efisiensi dan efektivitas proses verifikasi," kata Tjahjo di Gedung MK, Jakarta, Senin (25/9/2017).

Baca: Rabu, Miryam Haryani Akan Diperiksa Terkait Laporan Dirdik KPK Aris Budiman

Tjahjo menuturkan, dalam memutuskan partai baru melalui proses verifikasi faktual membutuhkan waktu yang cukup panjang.

Hal itu dilakukan pembahasan oleh Pa‎nsus, Panja maupun tim sinkronisasi yang juga melibatkan KPU serta Bawaslu.

"Pembahasan panjang dalam upaya untuk mencari jalan yang paling baik. Memang ada perbedaan karena partai lama sudah mendapatkan dukungan dari masyarakat pada mekanisme Pemilu 5 tahun lalu," tuturnya.

BERITA TERKAIT

Baca: Pemerintah Pertanyakan Legal Standing Pemohon yang Ajukan Uji Materi UU Pemilu

Masih kata Tjahjo, saat ini terdapat 73 partai politik yang memiliki badan hukum.

Menurutnya, pada Pemilu 2014 terdapat 61 parpol yang dinyatakan tidak lolos verifikasi dan saat ini berkehendak ikut partisipasi lagi dalam pesta demokrasi lima tahunan.

"‎Maka 12 partai politik yang telah ikut Pemilu lalu sudah dikategorikan telah lolos dalam verifikasi. Yaitu Partai Nasional Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Bulan Bintang serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia," paparnya.

Baca: Datangi Lokasi, Warga Mengaku Penasaran Lihat Rekonstruksi Siswa Duel Ala Gladiator

Pemerintah, kata Tjahjo, mengakui memang ada partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPR hari tetapi di DPRD tingkat 2 dan DPRD tingkat 1 mendapatkan kursi.

Terhadap partai yang telah lolos cara verifikasi pada Pemilihan Umum tahun 2014 tentunya pemerintah tetap akan melakukan pendataan dan melakukan penelitian administratif untuk mencocokan kebenaran dan keabsahan peserta partai tersebut namun tidak perlu dilakukan verifikasi ulang.

"Karena alat ukur verifikasi sama dengan sebelumnya. Hal inilah yang menjadi alasan utama tidak dilakukannya verifikasi terhadap partai yang telah mengikuti pemilu sebelumnya yaitu dalam rangka efisiensi dan efektivitas yang digunakan dalam proses verifikasi peserta pemilu serentak tahun 2019," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas