Pemerintah Tidak Boleh Limpahkan Pembenahan Infrastruktur Jalan
Tulus menyebut negara harus hadir menjamin itu, dan kewajiban itu tidak bisa dilimpahkan ke pihak lain
Editor: Eko Sutriyanto
![Pemerintah Tidak Boleh Limpahkan Pembenahan Infrastruktur Jalan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/perbaiki-jalan_20170310_195304.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai tanggung jawab perbaikan infrastruktur jalan merupakan kewajiban pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Kewajiban tersebut tidak bisa dilimpahkan ke pihak lain mengingat anggaran perbaikan infrastruktur jalan sudah termasuk dalam setoran pajak.
Ketua Yayasan Layanan Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, pembangunan sekaligus pemeliharaan infrastruktur jalan raya sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah.
Tulus menyebut negara harus hadir menjamin itu, dan kewajiban itu tidak bisa dilimpahkan ke pihak lain.
"Jalan sebagai infrastruktur itu tanggung jawab pemerintah untuk menyediakan dan memeliharanya," katanya kepada wartawan, di Jakarta, Senin (25/9/2017).
Baca: Tak Kunjung Dibenahi Pemkot Depok, Warga Sawangan Tanam Pohon Ceri di Tengah Jalan Rusak
Pemerintah yang dimaksud Tulus bukan hanya pusat saja, tapi juga daerah.
Semua tingkat, Provinsi, Kabupaten maupun Kota wajib menyediakan fasilitas itu. Termasuk dengan perawatan jalan jika rusak.
Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang pembangunan jalan menjamin hal tersebut. Pemerintah daerah dibekali Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) guna melaksanakan pembangunan.
Jadi tidak ada alasan melimpahkan permasalahan ini pada pihak lain.
Tulus menyatakan pelimpahan wewenang pembangunan memang ada, dan seringkali ditemukan, terutama di daerah industri.
Pun demikian, tanggung jawab pemerintah tak bisa ditawar sebab, seluruh pihak telah membayar pajak yang masuk dalam APBN atau APBD.
Baca: Tulus Abadi: Progres 17 Langkah Wapres Nol Besar
"Semua infrastruktur adalah tanggung jawab pemerintah, dan itu dibayar melalui pajak dari rakyat," ucapnya.